Demokrat Dorong DPR-MPR Eksekusi Putusan MA: Kalau Tidak, Putusan itu Hanya Berhenti Jadi Kertas Saja
Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menyampaikan pandangan hukumnya terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Jansen mengaku sulit untuk tidak memberikan tanggapan setelah MA mengeluarkan putusan kasasi terkait dokumen pendidikan Gibran.
Menurut dia, putusan MA kali ini memiliki amar yang lebih tegas dibandingkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.
Ia mengatakan, ketika MK menyampaikan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan Gibran yang setara SMA, dirinya memilih tidak banyak berkomentar.
Namun, menurut Jansen, putusan MA memiliki rumusan yang jelas karena menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah, batal demi hukum, serta memerintahkan penarikannya untuk dimusnahkan.
"Kalau terkait putusan MK kemarin kita diam, walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam, masih oke lah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung: belum ditemukan atau tidak ditemukan," kata Jansen dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Jansen, amar putusan MA tersebut memiliki konsekuensi terhadap pemenuhan persyaratan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Ia kemudian menghubungkan putusan tersebut dengan Pasal 7A UUD 1945 dan menyimpulkan bahwa Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan Wakil Presiden.
"Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, bahkan lebih jauh lagi di poin 3 hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres sudah tidak lagi memenuhi syarat," ujarnya.
Jansen juga menilai, jika amar putusan MA diterapkan secara harfiah, status Gibran sebagai Wakil Presiden menjadi tidak sah mengikuti status dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan.
Sebut Ada Dua Opsi untuk GibranĀ
Berdasarkan penafsirannya terhadap putusan MA, Jansen menyebut ada dua pilihan yang menurutnya dapat ditempuh. Pertama, Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden secara sukarela. Kedua, DPR dan MPR menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional.
"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR/MPR yang memundurkan beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD," kata Jansen.
Ia juga mengibaratkan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara yang berkaitan dengan jabatan kenegaraan membutuhkan tindak lanjut dari lembaga negara yang memiliki kewenangan.
Menurut Jansen, jika Gibran tidak mengundurkan diri, DPR dan MPR perlu mengambil langkah agar putusan MA tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum.
"Kalau perkara pidana itu eksekutornya jaksa, perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan, jika orangnya tidak mau mundur sendiri, maka DPR dan MPR-lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekadar berhenti di atas kertas saja," ujarnya.
Meski demikian, Jansen mengaku belum dapat memastikan apakah persoalan tersebut akan berlanjut ke proses politik di DPR dan MPR. Ia menyebut hal itu menjadi ranah para elite politik.
"Apakah perkara ini akan lanjut ke eksekusi politik di DPR dan MPR? mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para dewa-dewa yang maqomnya ada di langitan," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat