Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Relawan Jokowi Ngamuk Gibran Terus Diserang: Kenapa Mas Gibran Terus Dikejar-Kejar Kesalahannya?

        Relawan Jokowi Ngamuk Gibran Terus Diserang: Kenapa Mas Gibran Terus Dikejar-Kejar Kesalahannya? Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Dewan Eksekutif Nasional (DEN) Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, mencurigai adanya kepentingan politik di balik putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

        Relawan pro-Joko Widodo itu menyoroti proses pembahasan kasasi yang menurutnya berlangsung sangat cepat. Ia menyebut perkara tersebut diputus pada hari yang sama sehingga memunculkan kecurigaan.

        "Saya melihatnya begini, operasi politik yang disampaikan Pak Jokowi semakin menguatkan itu, ketika putusan MA dilakukan same day, hari itu juga," kata Mardiansyah Semar dalam program "Sapa Indonesia Pagi" KompasTV, Minggu (1/11/2026).

        Mardiansyah juga menolak putusan tersebut dijadikan alasan untuk mendorong pemakzulan maupun meminta Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden.

        Menurutnya, Gibran tidak seharusnya dibebani tanggung jawab atas persoalan administrasi persyaratan pencalonan. Ia beralasan, pencalonan putra Jokowi itu telah mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

        Mardiansyah menegaskan, penerbitan suket dan penilaian kelengkapan persyaratan merupakan kewenangan lembaga penyelenggara, bukan keputusan pribadi Gibran.

        "Mas Gibran kan lengkap suratnya. Kan bukan Mas Gibran yang menentukan surat itu memenuhi prasyarat mencalonkan diri atau tidak," kata Mardiansyah Semar.

        "Panitia penyelenggara yang menentukan, KPU, Dikdasmen, kenapa jadi Mas Gibran yang dikejar-kejar kesalahannya."

        Namun, pandangan Mardiansyah mengenai dampak putusan MA tersebut berbeda dengan penilaian pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.

        Herdiansyah menilai putusan MA berlaku surut atau retroaktif. Menurutnya, pembatalan suket yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden berdampak langsung terhadap keabsahan persyaratan pencalonannya pada Pemilu 2024.

        Baca Juga: KPU Buka Suara Usai Putusan MA Terkait Suket Gibran: Singgung Aturan Pemilu

        Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk menjelaskan implikasi hukum dari putusan tersebut.

        "Sebenarnya (putusan MA) itu berlaku secara retroaktif, artinya syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada saat Pemilu 2024 kemarin tidak memiliki kedudukan hukum. Artinya posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden otomatis gugur," kata Herdiansyah Hamzah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: