Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Komisioner KPU Idham Holik menegaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik. Ia merujuk Pasal 167 Ayat 4 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU No. 7 Tahun 2017," kata Idham, Minggu (1/11/2026).
Berdasarkan ketentuan tersebut, Idham berpandangan KPU tidak lagi dapat dimintai pertanggungjawaban setelah seluruh tahapan pemilu selesai. Menurutnya, tugas lembaga penyelenggara pemilu itu juga telah berakhir ketika pasangan calon terpilih dilantik.
"UU Pemilu mengatur demikian," imbuhnya.
Idham turut menegaskan bahwa setiap pekerjaan KPU selama penyelenggaraan pemilu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengacu pada Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017.
"KPU bekerja berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan, hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017," ujar dia.
Pernyataan KPU tersebut muncul setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan seorang warga bernama Subhan. Dalam putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran.
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).
Perkara tersebut bermula dari gugatan Subhan di PTUN Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara itu adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Subhan meminta pengadilan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah, memerintahkan penarikannya untuk dimusnahkan, serta menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Baca Juga: Revisi UU Pemilu Belum Rampung, Doli Usul Seleksi Awal Calon Komisioner KPU Fokus ke Integritas
Sebelumnya, gugatan Subhan tidak diterima PTUN Jakarta. Ia kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan tingkat pertama. Setelah menempuh kasasi, MA akhirnya mengabulkan gugatan tersebut.
Surat Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan dokumen penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam putusan MK, hakim sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA luar negeri Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy