Indonesia Masih Berpotensi Hadapi Megafire Akibat El Nino Ekstrem di Akhir 2026, Pakar Ingatkan Penanganan Karhutla Tak Cukup dengan Sanksi
Kredit Foto: Ist
Pakar kehutanan dan lingkungan Prof. Dr. Sudarsono Soedomo menilai Indonesia perlu memperkuat kolaborasi dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjelang potensi El Nino ekstrem pada akhir 2026.
Menurut dia, pencegahan dan penanggulangan kebakaran tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya ditemukan titik api.
Sudarsono mengatakan kondisi iklim ekstrem dapat membuat kebakaran lebih sulit dicegah dan dikendalikan. “Karena itu, yang perlu kita gelorakan adalah semangat kebersamaan, gotong royong, dan kolaborasi untuk menghadapi bencana ini bersama-sama,” ujar Sudarsono dalam keterangannya.
Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) memperingatkan El Niño yang diperkirakan mencapai intensitas ekstrem pada akhir 2026 berpotensi menjadi salah satu yang terkuat sejak 1950. Dalam uraian tersebut, anomali suhu permukaan laut di Pasifik tropis diproyeksikan mencapai 3,7 derajat Celsius di atas normal.
Menurut Sudarsono, penurunan curah hujan dapat membuat lahan gambut semakin kering, termasuk lapisan organik di bawah permukaan. Kondisi kering, kelembapan udara rendah, dan angin kencang dapat meningkatkan risiko kebakaran berskala besar atau megafire, yang berpotensi melampaui kapasitas pemadaman di lapangan.
Ia juga mengingatkan agar prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak tidak dimaknai bahwa kebakaran di wilayah konsesi otomatis membuat perusahaan bersalah. Sudarsono mengatakan hubungan sebab-akibat antara kegiatan pihak yang dimintai tanggung jawab dan kerugian lingkungan tetap perlu diperhatikan.
Menurut dia, penerapan hukum tanpa mempertimbangkan asal-usul api dan kondisi faktual dapat menimbulkan ketidakadilan. Perusahaan yang terdampak penjalaran api, misalnya, berisiko diperlakukan sama dengan pihak yang melakukan pembakaran. Pendekatan seperti itu juga dapat mengalihkan perhatian dari pelaku sebenarnya dan menghambat kerja sama pencegahan maupun pemadaman.
Sudarsono menegaskan penegakan hukum dan kolaborasi bukan dua hal yang bertentangan. Hukum tetap perlu ditegakkan secara tepat terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, keberhasilan penanganan karhutla juga perlu dinilai dari kemampuan mencegah kebakaran, mempercepat pemadaman, melindungi masyarakat, dan memulihkan ekosistem.
Ia mencontohkan pendekatan manajemen risiko kebakaran yang diterapkan di Amerika Serikat dan Australia. Pendekatan tersebut mencakup pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, investigasi penyebab, dan pertanggungjawaban hukum.
Beberapa upaya yang disebut dalam uraian antara lain pengakuan bahwa kebakaran ekstrem dapat melampaui kemampuan pengendalian manusia, pembakaran terkendali untuk mengurangi bahan bakar organik sebelum musim kemarau, serta pembentukan tim investigasi forensik kebakaran yang independen.
Baca Juga: Perusahaan Singapura Terseret Karhutla, Kemenhut Tetapkan 2 Tersangka
Sudarsono menilai Indonesia perlu mengembangkan pendekatan serupa dengan menyesuaikannya pada karakteristik hutan tropis dan gambut. Koordinasi antarpihak, menurut dia, perlu diperkuat sebelum kondisi kekeringan mencapai tingkat ekstrem.
Ia menekankan bahwa prioritas utama menghadapi ancaman karhutla adalah mencegah kebakaran, memadamkannya secepat mungkin, dan memastikan seluruh pihak dapat bekerja bersama. Penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dari perlindungan lingkungan, tetapi perlu berjalan seiring dengan keadilan pembuktian dan tanggung jawab bersama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: