- Home
- /
- Government
- /
- Government
Perusahaan Singapura Terseret Karhutla, Kemenhut Tetapkan 2 Tersangka
Kredit Foto: : PT JMTO
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tetapkan PT GAP di Kalimantan Tengah, perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait kebakaran hutan di Kalimantan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penegakan hukum berlaku bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia, tanpa membedakan asal modal.
“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, Minggu (1/11/2026).
Selain PT GAP, Kemenhut juga menetapkan PT MAP di Kalimantan Barat sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar area kerjanya, tepatnya di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah. Penyidikan kasus tersebut telah dilakukan sejak 20 Mei 2026, sementara penghitungan nilai kerugian masih berlangsung.
Untuk diketahui, kasus tersebut berkaitan dengan kebakaran di area perkebunan sawit kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan luas areal terbakar mencapai 901,4 hektare pada 2025 dan 2026.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa berbagai aspek, termasuk kegiatan di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, serta dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap kebakaran.
Baca Juga: 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Polri Diminta Bongkar Aktor di Balik Perusahaan
Baca Juga: Google Singgung Soal Penghapusan Konten Karhutla
“Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” ujarnya.
Secara keseluruhan, Ditjen Gakkumhut menangani 120 perkara kebakaran hutan. Penanganan pidana terhadap korporasi mencakup 15 subjek hukum, dengan rincian 11 korporasi masih dalam tahap penyidikan umum, dua telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dua lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.
Lebih lanjut, Kemenhut juga telah menjatuhkan sanksi pencabutan, pembekuan, dan pemaksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap 32 perusahaan. Penanganan perkara karhutla dilakukan melalui instrumen administratif, perdata, dan pidana.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Fajar Sulaiman