PSI Sentil Demokrat yang Desak Gibran Mundur: Mau Ngincer Kursi Wapres Buat AHY?
Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, mempertanyakan sikap Partai Demokrat yang dinilai terlalu cepat merespons putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan itu disampaikan Bestari menanggapi Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, yang menyebut Gibran memiliki dua pilihan setelah MA menyatakan surat keterangannya tidak sah, yakni mundur atau dimundurkan dari jabatan wakil presiden.
Bestari terlebih dahulu mempertanyakan apakah salinan resmi putusan MA tersebut sudah tersedia dan dapat diakses masyarakat. Menurutnya, sikap politik seharusnya tidak terburu-buru disampaikan sebelum dokumen putusan dipublikasikan.
"Iya. Pertama, saya bertanya, apakah sudah melihat secara langsung atau mengakses langsung yang namanya salinan putusan MA? Artinya belum ada sesuatu yang resmi terkait sikap MA atau putusan MA yang di-publish ke publik. Lantas, dia (Jansen) menyampaikan itu sebagai apa, dalam kapasitas apa, dan dasar daripada informasinya apa gitu?" kata Bestari saat dihubungi, Senin (2/11/2026).
Ia bahkan menduga pernyataan Demokrat tersebut berkaitan dengan keinginan agar Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggantikan posisi Gibran sebagai wakil presiden.
"Ya kalau mengatakan memang belum ada salinan putusan yang disampaikan atau dicatat dalam lembaran negara, artinya apa yang disampaikan oleh Jansen itu hanya boleh disikapi oleh sekelompok Demokrat saja. Bukan untuk kemudian disebarluaskan kepada publik. Ngapain buru-buru menyikapi itu? Kepingin AHY jadi wakil presiden?" ucap dia.
"Atau pengin cepat-cepat AHY dicalonkan jadi wakil presiden? Ya sebaiknya Demokrat itu lebih dewasa dalam berpolitik," lanjutnya.
Bestari juga menilai pernyataan Jansen berpotensi memicu kegaduhan politik di tengah masyarakat. Ia meminta Jansen dan AHY mempelajari terlebih dahulu isi putusan MA sebelum menyampaikan kesimpulan mengenai kedudukan Gibran.
"Jangan kemudian justru menjadi pemicu huru-hara wacana di kancah politik dan di masyarakat. Jansen dan mungkin AHY belajar lebih dalam tentang apa yang diputuskan. Membaca pun belum, bagaimana kemudian mengomentari, gitu loh, salinan putusan itu. Jangan buru-buru pengin jadi wapres. Apakah begitu cara politisi bersikap atau menyikapi sesuatu yang belum ada kepastiannya, kemudian ikut membuat huru-hara wacana? Saya kira harus lebih bijak di dalam menyampaikan statement," tegas dia.
Bestari menegaskan PSI memilih menunggu salinan putusan MA diterbitkan secara resmi. Ia mengatakan partainya ingin mempelajari dasar pertimbangan hakim sebelum menentukan sikap lebih lanjut.
"PSI selaku pendukung yang paling pertama, ya, hadir untuk menguatkan barisan Prabowo-Gibran, ya, agak berbeda pandang dengan pendukung Prabowo-Gibran yang datang di ujung-ujung, ya, yang datang di ujung-ujung, gitu," tutur dia.
"Kita menunggu salinan putusan MA terkait itu. Nanti kita baca bersama-sama, kita dalami bersama-sama apa sebetulnya yang melandasi keputusan, ya nanti tunggu resminya setelah dikeluarkan oleh MA, baru kita dalami terlebih dahulu. Gitu. Jangan kelihatan gaya buru-buru," imbuh dia.
Sebelumnya, Jansen Sitindaon menilai putusan MA yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah membuat kedudukan wakil presiden tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan. Ia merujuk pada amar putusan MA yang menurutnya secara tegas menyebut dokumen tersebut tidak sah, batal demi hukum, serta harus ditarik dan dimusnahkan.
"Berbeda dengan putusan MA ini, di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, dan jelas, bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, menyatakan: 'tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan'," tulis Jansen di akun media sosialnya, Minggu (1/11).
Atas dasar penafsiran tersebut, Jansen mengaitkan persoalan itu dengan Pasal 7A UUD 1945 dan menyebut Gibran hanya memiliki dua pilihan untuk menyikapi posisinya sebagai wakil presiden.
Baca Juga: DPR Didesak Turun Tangan! Nasib Gibran di Ujung Tanduk Usai Putusan MK dan MA Diketok Palu
"Jika secara harfiah mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai wapres, mengikuti status suket yang dipakai, yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan," ujarnya.
"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari jabatan Wapres secara terhormat, atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) c.q. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945," ucap Jansen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy