Pentolan Aktivis 98 Dapat Info Pihak Gibran Tak Mau Mundur, Tapi Pilih Opsi Dimakzulkan, 'Berarti di Masyarakat'
Kredit Foto: Istimewa
Aktivis demokrasi Ray Rangkuti mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri atau menghadapi proses pemakzulan.
Ray menilai polemik mengenai ijazah Gibran perlu diakhiri dan mendorong DPR segera mengambil langkah politik melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Pernyataan tersebut disampaikan Ray dalam konferensi pers bersama Aliansi Masyarakat Sipil yang membahas persoalan ijazah Gibran.
Menurut Ray, setelah putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ia rujuk, terdapat dua pilihan bagi Gibran.
"Kesimpulannya cuma dua. Mundur atau dimundurkan," kata Ray.
Pentolan aktivis 98 itu mengaitkan desakannya dengan putusan MA yang menurutnya membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran serta putusan MK yang putusannya berbunyi ijazah SMA Gibran tidak ada.
Ray berpendapat kedua putusan tersebut telah mengakhiri ruang perdebatan mengenai keberadaan ijazah Gibran. Namun, penilaian mengenai makna dan konsekuensi hukum putusan tersebut merupakan pandangan Ray dalam konferensi pers.
"Sudah tidak ada lagi diskusi-diskusi lagi. Nah, melihat gelagat akhir-akhir ini, kami menangkap pihak Gibran terlihat tak akan mundur," ujarnya.
Ray Sebut Gibran Diduga Memilih Menghadapi Pemakzulan
Ray mengaku menangkap kesan bahwa pihak Gibran tidak akan mengambil pilihan mengundurkan diri. Ia juga menyinggung pernyataan relawan Gibran Fredi Damanik yang disebutnya menyampaikan bahwa pihak Gibran lebih memilih menghadapi pemakzulan daripada mundur.
Pernyataan tersebut disampaikan Ray berdasarkan informasi dan interpretasi yang ia peroleh dari sejumlah diskusi serta pemberitaan media.
Menurut Ray, apabila Gibran tidak bersedia mengundurkan diri, maka pemberhentian melalui mekanisme politik menjadi pilihan yang perlu didorong.
"Tinggal satu pilihan, Gibran itu memang maunya dimundurkan. Kekuatan itu ada dua bidang, di DPR dan publik secara menyeluruh, masyarakat," kata Ray.
Ray meminta partai-partai politik di DPR segera mendorong Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagai langkah menuju proses pemakzulan Gibran.
Ia menjelaskan, bahwa sebelumnya pihak yang mendorong DPR mengambil hak angket karena beralasan masih memiliki ruang untuk menguji persoalan keberadaan ijazah Gibran.
Namun, Ray menilai putusan MA dan MK yang ia rujuk telah mengubah situasi sehingga DPR perlu melanjutkan proses melalui HMP.
"Bila sebelumnya angket, karena masih terbuka ruang untuk menguji terkait ijazah Gibran, ada atau tidak. Tapi ternyata keluar putusan MA ijazah itu tak berlaku, dan MK bicara ijazah SMA tidak ada. Sudah tak ada ruang berdebat soal ada atau tidaknya ijazah, sudah saatnya HMP," ujarnya.
Ray menilai DPR dan masyarakat memiliki peran dalam mendorong proses tersebut. Ia berharap partai-partai politik segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti persoalan yang menurutnya telah memperoleh dasar dari putusan kedua mahkamah.
Adapun desakan pengunduran diri dan pemakzulan Gibran serta penafsiran Ray terhadap putusan MA dan MK merupakan pandangan politik dan hukum yang disampaikan dalam konferensi pers. Proses pemberhentian wakil presiden tetap harus mengikuti mekanisme dan persyaratan konstitusional yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: