Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Panduan Memahami Putusan MK dan MA tentang Ijazah Gibran

        Panduan Memahami Putusan MK dan MA tentang Ijazah Gibran Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Denny Indrayana menilai putusan MK dan MA terkait dokumen pendidikan Gibran menjadi dasar mendorong pemakzulan melalui mekanisme konstitusi.

        Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mendorong dimulainya proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

        Denny menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait dokumen pendidikan Gibran dapat menjadi dasar untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional.

        Dalam penjelasannya mengenai alur logika memahami putusan MK dan MA, Denny menyebut persoalan dokumen pendidikan Gibran perlu dilihat dari aspek persyaratan pencalonan wakil presiden.

        Dan berikut Alur Logika Memahami Putusan MK dan MA tentang Gibran:

        1. Putusan MK menyatakan tidak ada dokumen ijazah yang membuktikan Gibran tamat SMA. Meskipun tidak bisa didiskualifikasi karena sudah dilantik, lembaga lain yang punya kewenangan konstitusional bisa menindaklanjuti.

        2. Berdasarkan Putusan MK tersebut, Putusan MA menyatakan batal atau tidak sah Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran di UTS Insearch. Yang penting juga diminta adalah transkrip nilainya, yang menyebabkan Gibran tidak lulus program Diploma of Business.

        3. Berdasarkan Putusan MK dan MA, Gibran bisa dimakzulkan sesuai norma Pasal 7A UUD 1945, yaitu “… apabila TIDAK LAGI terbukti memenuhi syarat sebagai … wakil presiden”. Gibran terbukti tidak lagi memenuhi syarat pendidikan, pasca putusan MK dan MA.

        4. Kalaupun ada Advance Diploma MDIS, Singapura, yang ditunjukkan Gibran, itu tetap bukan pendidikan SMA/sederajat. Putusan MK di Pesawaran dan Nias Selatan, dengan Calon Bupati lulusan S2, tetap didiskualifikasi MK, karena tidak dapat menunjukkan pendidikan setara SMA/sederajat.

        5. Pasca Putusan MK dan MA, seharusnya proses pemakzulan Wapres Gibran dimulai, DPR mengeluarkan Hak Menyatakan Pendapat, yang diperiksa MK, dan diputus oleh MPR.

        6. Setelah Wapres Gibran diberhentikan, berdasarkan Pasal 8 ayat 2 UUD 1945, Presiden Prabowo mengusulkan dua calon Wapres, untuk dipilih oleh MPR.

        Denny Indrayana

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: