Kredit Foto: Istimewa
Ada empat kanal yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan anggota Polri yang kedapatan menggunakan rokok elektrik atau vape. Saluran tersebut disiapkan untuk mendukung pengawasan publik terhadap penerapan larangan vape di lingkungan kepolisian.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut warga dapat menyampaikan laporan melalui layanan telepon 110, QR Code yang tersedia di Propam, Bidpropam Polda, maupun Sipropam Polres.
"Mekanisme pengawasan ya, kita ngajak juga masyarakat, ayo silakan ngawasi juga, gitu, ya. Bentuk pengawasan horizontal dari masyarakat terhadap setiap tindak-tanduk personel Polri baik ketika berdinas maupun tidak berdinas, kalau dia ada yang lakukan vape, silakan laporkan. Bisa ke 110, bisa lewat QR code yang ada di Propam, atau Bidpropam Polda, atau Sipropam Polres," kata Isir di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Isir menegaskan pengawasan masyarakat tidak hanya berlaku ketika anggota sedang menjalankan tugas. Perilaku personel di luar kedinasan juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap penerapan aturan tersebut.
Menurut Isir, keterlibatan warga merupakan bentuk pengawasan horizontal yang melengkapi mekanisme kontrol internal Polri. Selama ini, kepolisian telah memiliki pengawasan struktural, fungsional, dan melekat terhadap personelnya.
Baca Juga: Polri Minta Warga Laporkan Anggota Polisi yang Masih Ngevape, Pengawasan Berlaku di Luar Dinas
"Saya pikir itu, mari kita sama-sama. Secara internal kita punya pengawasan struktural, kita punya pengawasan fungsional, dan pengawasan melekat. Ini yang kita lakukan. Tapi dalam hal ini kita ngajak tadi, pengawasan horizontal melibatkan masyarakat," ujarnya.
Larangan penggunaan vape bagi personel kepolisian sendiri diatur melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran tersebut mulai berlaku pada 30 Oktober 2026.
Aturan itu mengikat seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.
Polri menerbitkan larangan tersebut sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape untuk mengonsumsi narkotika berbentuk cair.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: