Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Polri Minta Warga Laporkan Anggota Polisi yang Masih Ngevape, Pengawasan Berlaku di Luar Dinas

Polri Minta Warga Laporkan Anggota Polisi yang Masih Ngevape, Pengawasan Berlaku di Luar Dinas Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masyarakat diminta ikut mengawasi perilaku anggota Polri yang masih menggunakan rokok elektrik atau vape, termasuk ketika sedang tidak bertugas. Polri membuka kesempatan bagi warga untuk melaporkan personel yang kedapatan melanggar larangan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan pelibatan masyarakat merupakan bentuk pengawasan horizontal terhadap seluruh personel kepolisian. Menurutnya, pengawasan publik diperlukan untuk melengkapi sistem pengawasan internal yang sudah berjalan di lingkungan Polri.

"Mekanisme pengawasan ya, kita ngajak juga masyarakat, ayo silakan ngawasi juga, gitu, ya. Bentuk pengawasan horizontal dari masyarakat terhadap setiap tindak-tanduk personel Polri baik ketika berdinas maupun tidak berdinas, kalau dia ada yang lakukan vape, silakan laporkan," kata Isir kepada wartawan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan telepon 110, QR Code yang tersedia di Propam, Bidpropam Polda, maupun Sipropam Polres.

Isir menjelaskan, selama ini Polri telah memiliki mekanisme pengawasan struktural, fungsional, dan melekat. Namun, pengawasan dari masyarakat juga dinilai penting untuk memastikan aturan internal tersebut dijalankan oleh seluruh personel.

"Saya pikir itu, mari kita sama-sama. Secara internal kita punya pengawasan struktural, kita punya pengawasan fungsional, dan pengawasan melekat. Ini yang kita lakukan. Tapi dalam hal ini kita ngajak tadi, pengawasan horizontal melibatkan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Siap Dukung Arahan Polri Larang Penggunaan Vape

Larangan penggunaan vape bagi personel Polri tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Ketentuan itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.

Polri menyebut kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk mencegah penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana mengonsumsi narkotika dalam bentuk cair.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama