Sentil Pajak Digital 9 November, Pengamat: Gaya Hidup Mewah Pejabat Lebih Penting dari Rakyat?
Kredit Foto: Dokumen Pribadi
Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto mengkritik rencana pemerintah menerapkan kebijakan pajak digital (digital taxation) mulai 9 November 2026 guna menutupi defisit APBN.
Menurutnya, pemerintah lebih memprioritaskan gaya hidup mewah pejabat daripada kesejahteraan publik dengan terus menekan rakyat melalui pajak, sementara daya beli masyarakat sedang merosot.
"Rakyat makin dikejar pajak meski daya beli sedang merosot. Ini bukti nyata bahwa gaya hidup mewah pejabat dianggap lebih penting ketimbang kesejahteraan rakyat," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (2/11)
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hashim Djojohadikusumo menyatakan bahwa kebijakan pajak digital akan mulai dilaksanakan pada 9 November 2026.
Dalam pernyataannya di Rapimnas Kadin pada Kamis (29/10/2026), adik Presiden Prabowo Subianto tersebut menyebut seluruh perbankan, baik milik pemerintah maupun swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GoTo wajib ikut memungut serta menyetorkan pajak digital guna mengoptimalkan penerimaan negara.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kemudian meluruskan pernyataan tersebut. DJP menegaskan bahwa kebijakan itu bukan merupakan pengenaan objek pajak baru ataupun kenaikan tarif pajak.
DJP menjelaskan bahwa kebijakan yang dimaksud merupakan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem tersebut dirancang untuk mengotomatisasi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan digital dari luar negeri yang dikonsumsi di Indonesia.
Baca Juga: BEI Kaji Insentif Pajak Emiten, Diskon Tarif 3% Disorot
DJP juga memastikan bahwa transfer dana personal, remitansi atau kiriman uang dari luar negeri, serta transaksi harian masyarakat melalui bank maupun perusahaan fintech tidak otomatis dikenakan PPN.
Sistem tersebut dirancang untuk mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda, bukan untuk mengenakan pajak atas aktivitas transfer uang masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: