Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ahmad Dhani Terungkap Pernah Minta Pejabat Bea Cukai Urus Barang Saudaranya

        Ahmad Dhani Terungkap Pernah Minta Pejabat Bea Cukai Urus Barang Saudaranya Kredit Foto: Instagram/Ahmad Dhani
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Musisi Ahmad Dhani pernah menghubungi mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, untuk meminta bantuan terkait saudaranya yang bermasalah dengan Bea Cukai.

        Permintaan tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai yang menjerat Budiman sebagai terdakwa, Senin (2/11/2026).

        Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi keterangan Budiman dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai sejumlah produsen rokok yang pernah meminta bantuan kepadanya.

        Salah satu nama yang disebut adalah Huda, seorang produsen rokok yang barangnya pernah diamankan Bea Cukai karena diduga tidak sesuai ketentuan.

        Jaksa kemudian menanyakan keterlibatan Ahmad Dhani dalam perkara tersebut. Budiman membenarkan bahwa dirinya pernah dihubungi musisi tersebut.

        Berdasarkan keterangan dalam BAP yang dibacakan jaksa, Ahmad Dhani meminta bantuan Budiman karena saudaranya terkena masalah dengan Bea Cukai.

        Barang milik saudara Ahmad Dhani tersebut disebut masuk kategori salah peruntukan atau saltuk sehingga diamankan petugas.

        Budiman mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas Ahmad Dhani yang dimaksud dalam BAP. Namun, ia membenarkan bahwa orang tersebut mengaku sebagai musisi.

        Jaksa kemudian menanyakan berapa kali Ahmad Dhani menghubungi Budiman untuk meminta bantuan.

        Budiman menyatakan, seingatnya, komunikasi tersebut hanya terjadi satu kali. Ia juga menjelaskan tidak memerlukan instruksi khusus untuk membantu apabila barang yang diamankan memang tidak bermasalah.

        Menurut Budiman, Bea Cukai tidak akan melakukan penindakan jika barang tersebut tidak melanggar ketentuan.

        Dalam persidangan yang sama, jaksa turut memperlihatkan percakapan antara mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rizal, dengan Ahmad Dhani.

        Dalam percakapan tersebut, Ahmad Dhani disebut menyampaikan akan memberikan tiket gratis untuk menonton band kepada Rizal. Namun, Budiman mengaku tidak mengetahui percakapan tersebut.

        Baca Juga: KPK Usut Dugaan Permainan Pita Cukai Rokok di Kasus Djarum

        Budiman sebelumnya didakwa menerima gratifikasi berupa uang rupiah dan sejumlah mata uang asing dengan total nilai miliaran rupiah.

        Jaksa KPK menyebut Budiman menerima uang bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiyaksono. Penerimaan tersebut diduga berlangsung pada September 2024 hingga Januari 2026.

        Menurut jaksa, gratifikasi berasal dari pemilik Bluerey Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Bluerey Cargo Dedi Kurniawan Sukolo, Ketua Tim Dokumen Importasi Bluerey Cargo Andri, para pengusaha rokok, serta pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

        Jaksa menyatakan penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan para terdakwa. Salah satu penerimaan yang didakwakan kepada Budiman adalah uang melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali dengan total Rp 525 juta dalam bentuk dolar Singapura.

        Jaksa juga menyebut seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana diatur undang-undang.

        Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: