Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Petinggi Demokrat Sebut Gibran Sudah Batal sebagai Wapres, Kini Cuma Punya 2 Pilihan

        Petinggi Demokrat Sebut Gibran Sudah Batal sebagai Wapres, Kini Cuma Punya 2 Pilihan Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus memunculkan respons dari sejumlah kalangan politik.

        Kali ini, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menyampaikan pandangan hukum sekaligus menyinggung kemungkinan langkah politik yang dapat ditempuh menyusul putusan tersebut.

        Melalui akun X pribadinya, Jansen membandingkan putusan MA dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Ia mengaku memilih diam ketika putusan MK menuai kritik karena menurutnya rumusan putusan tersebut masih menyisakan ruang penafsiran. Namun, ia menilai amar putusan MA kali ini jauh lebih tegas.

        Baca Juga: PDIP Singgung Dugaan Prabowo Jadi Tameng Demi Selamatkan Gibran

        "Kalau terkait putusan MK kemarin kita diam walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam masih oke lah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung: 'belum ditemukan atau tidak ditemukan'. Beda dengan putusan MA ini, dimana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: 'tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan'," tulisnya di akun X, dikutip Selasa (3/11/2026).

        Jansen kemudian menyoroti konsekuensi putusan MA terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden. 

        "Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk DIMUSNAHKAN maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD — SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT," ujarnya.

        Ia bahkan menilai status Gibran sebagai wakil presiden saat ini tidak lagi sah apabila amar putusan MA diterapkan secara harfiah. 

        "Jika “letterlijk” mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status mas Gibran saat ini TIDAK LAGI SAH dan BATAL DEMI HUKUM sebagai Wapres, mengikuti status Suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk DIMUSNAHKAN," terang dia.

        Baca Juga: Ferdinand: Saya Tidak Percaya DPR akan Ambil Langkah Tegas soal Gibran

        Dari penafsirannya itu, Jansen menyebut ada dua pilihan yang menurutnya dapat ditempuh. 

        "Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang “memundurkan” beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD," lanjutnya.

        "Apakah perkara ini akan lanjut ke “eksekusi” politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para “dewa-dewa” yang maqomnya ada di “langitan”. Untuk kita yang levelnya masih di “daratan” baru bisa sekedar memberi pendapat hukum saja," pungkasnya.

        Seluruh pandangan mengenai dampak putusan MA terhadap kedudukan Gibran tersebut merupakan penafsiran hukum yang disampaikan Jansen. Ia pun menyerahkan perkembangan mengenai kemungkinan tindak lanjut politik kepada DPR dan MPR.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: