Heboh Suket Ijazah Gibran Batal Demi Hukum, Demokrat Sebut 2 Opsi Ini hingga Disindir PSI
Kredit Foto: Ist
Polemik terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai merembet ke ranah politik. Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kini terlibat saling sindir setelah muncul perbedaan pandangan dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA).
Persoalan yang awalnya berpusat pada status hukum dokumen pendidikan Gibran tersebut kini turut memunculkan tudingan mengenai kepentingan politik di balik respons kedua partai.
Ketegangan bermula setelah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menyampaikan pandangannya mengenai putusan MA terkait suket penyetaraan ijazah Gibran.
Baca Juga: Demi Bobby Nasution Jadi Wapres, Hal Besar Ini yang Harus Dikorbankan Prabowo!
Dalam pernyataan yang diunggah melalui media sosial pada Minggu (1/11/2026), Jansen menilai putusan MA tersebut membawa implikasi penting terhadap pemenuhan syarat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Ia bahkan mengaitkan persoalan itu dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa hasil Pemilu 2024. Menurut Jansen, putusan MK sebelumnya belum memberikan kepastian yang sama terkait dokumen pendidikan yang digunakan Gibran.
Jansen juga memberikan perhatian khusus pada amar putusan MA yang menyatakan surat keterangan penyetaraan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, terdapat perintah untuk menarik dokumen dari pihak yang menguasainya serta melakukan pemusnahan.
Bagi Jansen, konsekuensi putusan tersebut tidak berhenti pada persoalan tata usaha atau administrasi. Sebab, dokumen yang menjadi objek perkara berkaitan langsung dengan persyaratan seseorang untuk menduduki jabatan wakil presiden.
Atas dasar pandangannya itu, Jansen menyampaikan bahwa Gibran memiliki dua kemungkinan jalan, yakni memilih mundur dari jabatannya atau menghadapi proses pemberhentian sesuai ketentuan konstitusi.
Ia turut membawa Pasal 7A UUD 1945 sebagai landasan dalam menyampaikan argumentasi tersebut.
Meski demikian, pernyataan Jansen merupakan pandangan pribadi dalam menafsirkan konsekuensi hukum putusan MA. Hal itu tidak serta-merta menjadi keputusan resmi yang menggugurkan atau memberhentikan Gibran dari posisi wakil presiden.
Pernyataan kader Demokrat tersebut rupanya memancing tanggapan dari Ketua DPP PSI, Bestari Barus.
Bestari justru mengkritik respons Partai Demokrat yang dinilainya terlalu cepat membawa persoalan tersebut ke ruang publik. Ia menganggap sikap semacam itu berisiko membentuk kegaduhan sebelum seluruh dokumen resmi dan kepastian hukum tersedia.
Menurut Bestari, partai politik semestinya mampu menunjukkan kedewasaan dalam menyikapi persoalan hukum. Ia meminta semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun membangun opini nasional sebelum memperoleh informasi yang benar-benar terverifikasi.
Tak berhenti pada kritik tersebut, Bestari juga melontarkan dugaan bahwa sikap cepat Demokrat tidak terlepas dari perhitungan politik tertentu.
Ia bahkan menghubungkan respons Jansen dengan kemungkinan adanya kepentingan untuk mendorong Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), masuk ke posisi orang nomor dua di Indonesia.
Baca Juga: Siapa Pengganti Gibran Jika Mundur dari Wapres? Prabowo Disebut Godok 10 Nama Ini
Bestari pun menyindir secara terbuka kemungkinan ambisi politik tersebut melalui sebuah pertanyaan.
"Apakah ingin AHY menjadi wakil presiden? Atau pengen cepat-cepat AHY dicalonkan jadi wakil presiden?" sindir Bestari, dikutip Selasa (3/11).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: