Lepas 19 Atribut Militer, Eks Ajudan Jokowi Bandingkan Seragam PDH Polosnya dengan Terdakwa Berbusana Agama
Kredit Foto: Ist
Mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Letjen TNI Widi Prasetijono, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam perkara dugaan korupsi jual beli lahan BUMD Cilacap. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (2/11/2026), Widi turut mengungkap deretan tanda kehormatan yang pernah diterimanya selama mengabdi di TNI.
Saat membacakan pledoi pribadi, Widi tampil mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) TNI Angkatan Darat. Namun, penampilannya berbeda dari biasanya karena tidak terlihat tanda jasa maupun brevet kualifikasi yang pernah diperolehnya.
Di bagian pundaknya hanya tampak pangkat bintang tiga yang menandai posisinya sebagai perwira tinggi TNI.
Dalam pembelaannya, Widi kemudian menceritakan berbagai penghargaan yang pernah diterimanya sepanjang perjalanan karier militer. Ia menyebut telah mengantongi sejumlah Satyalancana, mulai dari Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, hingga 32 tahun.
Selain itu, terdapat pula Satyalancana Seroja, Wira Dharma, Wira Nusa, Dwidya Sistha, Dharma Nusa, Kebaktian Sosial, Ksatria Yudha, Wira Karya, Raksaka Dharma, dan Dharma Bantala.
Widi juga membeberkan lima tanda kehormatan berbentuk bintang militer yang pernah dianugerahkan kepadanya. Di antaranya Bintang Kartika Eka Paksi Nararya, Bintang Kartika Eka Paksi Pratama, Bintang Yudha Dharma Nararya, Bintang Yudha Dharma Pratama, serta Bintang Dharma.
Jika seluruh penghargaan tersebut dihitung, Widi mengaku telah memperoleh total 19 tanda kehormatan selama menjalani pengabdian di lingkungan militer.
"Total ada 19 satyalancana dan bintang yang saya dapatkan," ungkap Widi di hadapan majelis hakim, dikutip Selasa (3/11).
Ia kemudian meminta majelis hakim koneksitas agar turut mempertimbangkan sikapnya selama mengikuti seluruh rangkaian persidangan.
Salah satu hal yang disinggung Widi adalah kepatuhannya terhadap perintah hakim untuk melepas seluruh tanda jasa dan brevet yang melekat pada seragamnya selama persidangan berlangsung.
Widi menegaskan dirinya tidak pernah bermaksud mengabaikan aturan pengadilan. Ia mengaku tetap menjalankan perintah majelis hakim meskipun atribut tersebut memiliki nilai historis dan emosional yang besar baginya.
"Ketika Majelis Hakim yang mulia memerintahkan saya untuk melepaskan seluruh tanda jasa dan brevet yang telah saya peroleh melalui perjuangan, kerja keras, dan pengabdian sepanjang perjalanan hidup saya, saya melaksanakannya," ungkap Widi.
"Padahal bagi saya, tanda jasa, brevet tersebut bukan sekadar simbol kebanggaan, melainkan bukti perjalanan pengabdian saya kepada bangsa dan negara," lanjut dia.
Baca Juga: Nama Bobby Nasution Muncul sebagai Pengganti Gibran, Prabowo Bakal Pilih Menantu Jokowi?
Dalam pledoi yang sama, Widi juga membandingkan perlakuan terhadap terdakwa di lingkungan peradilan militer dengan penampilan terdakwa dalam persidangan peradilan umum.
Ia menyinggung adanya terdakwa yang mengenakan atribut keagamaan ketika menjalani proses hukum. Menurut Widi, penampilan semacam itu belum tentu mencerminkan kebiasaan maupun perilaku keagamaan seseorang dalam kehidupan sehari-hari.
"Walaupun mungkin dia atau yang bersangkutan tidak pernah salat tetapi berpenampilan seperti itu. Sangat berbeda dengan saya," kata Widi.
"Saya harus melepaskan semua atribut yang saya peroleh, yang menjadi hak saya. Bukan sesuatu yang saya paksakan pakai, tapi itu semuanya yang saya dapatkan. Tapi karena perintah Yang Mulia, saya ikuti," ujar dia.
Lebih jauh, Widi menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menjadikan rekam jejak pengabdian di TNI sebagai alasan untuk terbebas dari pertanggungjawaban hukum.
Meski demikian, ia berharap majelis hakim tidak hanya menilai suatu perkara dari satu peristiwa yang berdiri sendiri, tetapi juga mempertimbangkan latar belakang, karakter, serta prinsip hidup seseorang.
Widi mempertanyakan apakah masuk akal jika seseorang yang selama ini menjalankan amanah jabatan dan mengabdikan hidupnya justru dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.
Ia pun berharap seluruh fakta persidangan dapat dinilai secara menyeluruh sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Baca Juga: Prabowo Disebut Masih Butuh Jokowi, Selamat Ginting Ungkap Alasan di Baliknya
"Saya percaya bahwa keadilan tidak hanya melihat suatu peristiwa secara terpisah, tetapi juga melihat keseluruhan fakta secara utuh," pungkasnya.
Widi diketahui menghabiskan waktu hampir satu jam untuk membacakan pledoi pribadinya di hadapan majelis hakim dalam sidang koneksitas tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: