Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Geger! Betrand Peto Somasi Kameramen Sarwendah, Dana PayPal Rp50 Juta Dipersoalkan

        Geger! Betrand Peto Somasi Kameramen Sarwendah, Dana PayPal Rp50 Juta Dipersoalkan Kredit Foto: Instagram/betrandpetoputraonsu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyanyi Betrand Peto mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada seorang kameramen berinisial AW yang disebut bekerja dalam tim Sarwendah. Somasi tersebut berkaitan dengan persoalan transparansi pengelolaan dana PayPal dari pendapatan langganan (subscription) milik Betrand yang diperkirakan mencapai Rp50 juta.

        Kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra Simanjuntak, mengatakan somasi pertama telah diterbitkan pada Senin (2/11/2026). Pihaknya memberikan waktu tujuh kali 24 jam kepada AW untuk memberikan penjelasan mengenai dana yang dipersoalkan.

        Menurut Ezra, dana tersebut berasal dari pendapatan subscription Betrand yang masuk melalui akun PayPal. Selama ini, pengelolaan akun tersebut disebut berada di bawah penanganan tim Sarwendah.

        "Hari ini sudah diterbitkan somasi terhadap inisial AW. Terhadap tim dari SW [Sarwendah]. Yang mana kita minta penjelasannya terkait dana PayPal. Transparansi PayPal, dana subscribe daripada klien kami. Yang sampai detik ini belum ada transparansinya dan itu dipegang oleh tim SW," kata Ezra di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

        Ezra menjelaskan, persoalan tersebut telah berlangsung sejak Mei 2026. Hingga November, pihak Betrand mengaku belum memperoleh penjelasan maupun pertanggungjawaban yang memadai terkait pengelolaan dana tersebut.

        "Dan ini belum dikembalikan, belum ada penjelasan dari bulan Mei 2026 sampai dengan November sekarang dan ini kameramennya SW ini bekerja dengan SW," ungkapnya.

        Baca Juga: Ruben Onsu Jalani Pemeriksaan Polisi, Dugaan Peretasan Email Betrand Peto Diusut

        Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan tim kuasa hukum, nilai dana yang belum jelas pertanggungjawabannya diperkirakan mencapai Rp50 juta.

        Ezra menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara karena proses pemeriksaan atau audit internal masih berlangsung. Nilainya berpotensi berubah setelah penelusuran lebih lanjut dilakukan.

        "Nominalnya dari, kira-kira sampai dengan Rp50 juta. Range-nya sampai Rp50 juta," jelas Ezra.

        Sebelum mengambil langkah somasi, pihak Betrand mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi secara langsung dengan AW.

        Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapatkan respons yang diharapkan. Kondisi itu akhirnya mendorong pihak Betrand menempuh langkah hukum untuk meminta kejelasan pengelolaan dana.

        "Kita sudah melakukan komunikasi secara baik-baik, tapi dari sananya si AW ini, kameramen daripada tim SW ini, tidak menyambut dengan baik. Makanya kita lanjutkan somasi sekarang," tuturnya.

        Ezra juga menjelaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan pengelolaan akun email dan PayPal yang sebelumnya ditangani oleh tim Sarwendah.

        Menurutnya, sebagai pemilik pendapatan, Betrand berhak memperoleh laporan keuangan dan pertanggungjawaban yang transparan dari pihak yang mengelola akun tersebut.

        Meski demikian, Ezra belum ingin menyimpulkan bahwa persoalan tersebut merupakan tindak pidana penggelapan. Pihaknya masih memberikan kesempatan kepada AW untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana yang dipersoalkan.

        Ia berharap somasi tersebut dapat segera ditanggapi sehingga persoalan keuangan antara Betrand dan pihak terkait dapat menemukan kejelasan.

        Dengan tenggat waktu tujuh kali 24 jam, pihak Betrand kini menunggu itikad baik AW untuk memberikan penjelasan mengenai dana PayPal yang diperkirakan mencapai Rp50 juta tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Taufan Bara Mukti
        Editor: Taufan Bara Mukti

        Bagikan Artikel: