Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tan Kian Serahkan Rp55 Miliar ke Ferry Boboho, Tak Tahu Uang Mengalir ke Febrie

        Tan Kian Serahkan Rp55 Miliar ke Ferry Boboho, Tak Tahu Uang Mengalir ke Febrie Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengusaha properti Tan Kian mengaku tidak mengetahui bahwa uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar yang diserahkannya kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho akan diberikan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

        Pengakuan tersebut disampaikan Tan Kian saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah dan sejumlah terdakwa lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/11/2026).

        Dalam keterangannya, Tan Kian menjelaskan bahwa awalnya ia menemui Ferry untuk meminta pendapat terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang sedang dihadapinya.

        Namun, dalam pertemuan berikutnya, Ferry disebut menyampaikan bahwa Tan Kian berpotensi menjadi tersangka. Ferry kemudian meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura agar dirinya tidak terseret sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

        Tan Kian mengaku terkejut ketika mendengar permintaan tersebut. Ia bahkan sempat berusaha menawar nominal uang yang harus diserahkan, tetapi Ferry disebut tetap meminta jumlah yang sama.

        Tan Kian akhirnya menyerahkan uang tersebut secara bertahap dalam tiga kali transaksi. Penyerahan dilakukan dalam bentuk uang tunai pecahan 1.000 dolar Singapura di lantai delapan Hotel Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta.

        Dalam persidangan, Tan Kian menegaskan bahwa Ferry tidak pernah menyebut nama Febrie Adriansyah maupun pejabat Kejaksaan Agung lainnya ketika meminta uang tersebut.

        Ia mengaku menyerahkan uang karena merasa takut akan ditetapkan sebagai tersangka dan khawatir reputasinya sebagai pengusaha mengalami kerusakan.

        "Saya kaget. Saya terpaksa, ya menurut saya. Saya ini kan pengusaha. Enggak mau reputasi saya jadi jelek atau kredit dari bank bisa dicabut," ujar Tan Kian.

        Baca Juga: Sidang Febrie Adriansyah Hadirkan Ferry Boboho dan Tan Kian, Jaksa Siapkan 103 Saksi

        Tan Kian juga mengungkapkan bahwa penyerahan uang tersebut ternyata tidak membuat proses pemeriksaan terhadap dirinya berhenti.

        Ia mengaku masih menjalani pemeriksaan sebanyak enam kali setelah menyerahkan uang kepada Ferry. Kondisi tersebut membuatnya mempertanyakan alasan dirinya tetap diperiksa meskipun telah memenuhi permintaan uang yang disampaikan sebelumnya.

        Tan Kian bahkan mengaku sempat menyampaikan keluhannya secara langsung kepada Ferry karena masih harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara Jiwasraya.

        Ferry kemudian disebut meminta Tan Kian mengikuti proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Dalam keterangannya, Tan Kian mengaku semakin percaya bahwa Ferry memiliki hubungan dengan pihak internal setelah dirinya diarahkan bertemu seseorang di lingkungan Kejaksaan Agung.

        Sementara itu, Febrie Adriansyah membantah pernah memerintahkan Ferry untuk meminta uang kepada Tan Kian. Bantahan tersebut disampaikan ketika dirinya menanggapi kesaksian Ferry dalam persidangan sebelumnya.

        Febrie menegaskan tidak pernah menyampaikan bahwa Tan Kian akan dijadikan tersangka maupun memberikan instruksi terkait permintaan uang Rp50 miliar.

        Ia juga mengaku tidak pernah melakukan pemerasan selama sekitar 30 tahun berkarier sebagai jaksa.

        Dalam perkara ini, Febrie didakwa melakukan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar Rp55 miliar terkait penanganan perkara Jiwasraya dan Asabri. Selain itu, ia juga menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang bersama sejumlah pihak lainnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Taufan Bara Mukti
        Editor: Taufan Bara Mukti

        Bagikan Artikel: