Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sidang Febrie Adriansyah Hadirkan Ferry Boboho dan Tan Kian, Jaksa Siapkan 103 Saksi

Sidang Febrie Adriansyah Hadirkan Ferry Boboho dan Tan Kian, Jaksa Siapkan 103 Saksi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dan Tan Kian dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). Selain Ferry dan Tan Kian, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan Lustjie Dewi Kusuma alias Mei Ik.

Tan Kian tiba di pengadilan sekitar pukul 10.02 WIB dengan mengenakan kemeja batik hijau. Sementara itu, Ferry Boboho hadir setelah persidangan dimulai dan langsung menempati kursi saksi.

Jaksa menyampaikan ketiga saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat tiga terdakwa, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon selaku Managing Partner Kantor Hukum Don Ritto & Rekan, serta Nurman Herin yang merupakan Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer).

"Untuk pemeriksaan hari ini, kami akan menghadirkan tiga orang saksi, dan tiga orang saksi tersebut sudah hadir di pengadilan," kata jaksa dalam persidangan.

Ferry Boboho diketahui menjadi salah satu saksi kunci dalam perkara tersebut dan saat ini berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam agenda pembuktian perkara ini, JPU menyiapkan sebanyak 103 saksi dan lima ahli untuk menguatkan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

Jaksa juga akan mengajukan sejumlah alat bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta percakapan WhatsApp antara para saksi dan pihak-pihak terkait.

"Dalam rangka pembuktian perkara ini, Penuntut Umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut: keterangan saksi sebanyak 103 orang; keterangan ahli sebanyak 5 orang," ujar jaksa saat membacakan pernyataan pembuka persidangan.

Baca Juga: Semeru Diterjang Banjir Lahar 6 Jam, Tanggul Jebol dan Warga Diminta Waspada

Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar. Jaksa menduga tindakan itu dilakukan melalui Ferry Boboho.

Selain pemerasan, Febrie bersama pihak lainnya juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai mencapai Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar AS atau sekitar Rp7,9 miliar.

Jaksa menyebut uang tersebut diduga disamarkan melalui pembelian berbagai aset. Dalam proses penyidikan, penyidik juga menemukan sejumlah barang berharga, termasuk emas seberat 74 kilogram yang tersimpan di salah satu dari tiga brankas.

Persidangan kini memasuki tahap pembuktian setelah majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa melalui putusan sela pada 26 Oktober 2026.

Melalui pemeriksaan saksi dan pengajuan berbagai alat bukti, jaksa berupaya membuktikan seluruh dakwaan terhadap Febrie Adriansyah dan dua terdakwa lainnya.

Perlu ditegaskan, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti