Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Lagi Transit ke Singapura, Nyali Bahlil Benahi Alur Ekspor SDA Disebut Untungkan Triliunan Rupiah

        Tak Lagi Transit ke Singapura, Nyali Bahlil Benahi Alur Ekspor SDA Disebut Untungkan Triliunan Rupiah Kredit Foto: Kementerian ESDM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang meminta ekspor sumber daya alam (SDA) dilakukan langsung ke negara tujuan mendapat tanggapan dari sejumlah pengamat. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, memperkirakan kebijakan tersebut berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp3 triliun per tahun.

        Yusuf mengatakan, kebijakan itu dapat memperbaiki pencatatan nilai perdagangan komoditas energi sekaligus memperluas basis penerimaan pajak. Menurut dia, persoalan perdagangan batu bara melalui Singapura tidak selalu berkaitan dengan rute pengiriman fisik.

        Kapal pengangkut batu bara, kata Yusuf, umumnya tetap berlayar langsung dari Indonesia menuju negara pembeli seperti China dan India. Namun, kontrak, faktur, serta margin perdagangan kerap tercatat melalui perusahaan yang berkantor di Singapura.

        “Jadi, persoalan utamanya bukan rute pengiriman, melainkan lokasi pencatatan laba dan nilai tambah,” kata Yusuf saat dihubungi, Selasa (3/11/2026).

        Ia memperkirakan, jika transaksi perdagangan dilakukan langsung dari Indonesia, sebagian margin yang sebelumnya tercatat di luar negeri berpeluang masuk ke dalam negeri. Dampaknya dapat berupa peningkatan penerimaan pajak dan manfaat ekonomi bagi Indonesia.

        Dengan asumsi volume perdagangan sekitar 55 juta ton batu bara dan harga rata-rata 75 dollar AS per ton, nilai transaksi diperkirakan mencapai hampir 4 miliar dollar AS atau sekitar Rp75 triliun.

        Dari nilai tersebut, tambahan nilai perdagangan yang berpotensi tercatat di Indonesia diperkirakan berkisar Rp1 triliun hingga Rp7 triliun per tahun. Sementara tambahan penerimaan negara dari pajak dan royalti diperkirakan mencapai Rp500 miliar hingga Rp3 triliun.

        Meski demikian, Yusuf mengingatkan bahwa perhitungan tersebut masih bersifat indikatif. Pemerintah perlu mencocokkan data ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan untuk memastikan volume komoditas yang diperdagangkan melalui Singapura dan potensi manfaat ekonominya.

        Sementara itu, pengamat komunikasi Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai kebijakan Bahlil sebagai upaya membenahi tata kelola ekspor SDA. Ia berpendapat pemerintah perlu memastikan perdagangan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat lebih besar bagi negara.

        Ujang juga menyoroti potensi kehilangan penerimaan pajak dan lemahnya kendali Indonesia terhadap perdagangan komoditas nasional akibat praktik perdagangan melalui negara perantara. Ia mendukung kebijakan tersebut agar dijalankan secara konsisten dan disertai pengawasan.

        Menurut Ujang, pengawasan diperlukan untuk mencegah penyimpangan, termasuk kemungkinan kerja sama antara oknum pejabat, pengusaha, dan pihak luar negeri yang merugikan kepentingan nasional.

        Baca Juga: Bahlil Larang Ekspor SDA Transit di Negara Lain, Politikus Muda Golkar Sebut Menteri Paling Berani

        Sebelumnya, Bahlil meminta ekspor komoditas energi Indonesia, mulai dari batu bara hingga minyak dan gas bumi, dilakukan langsung ke negara tujuan tanpa melalui negara perantara. Arahan tersebut disampaikan dalam acara Minerba Convex 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026).

        Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, juga mengungkap dugaan adanya perdagangan sekitar 50 juta hingga 60 juta ton batu bara melalui Singapura. Namun, Tri belum dapat memastikan apakah seluruh komoditas yang diperdagangkan tersebut berasal dari Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: