Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, menegaskan tidak akan masuk sebagai pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam rencana reformasi pasar modal melalui demutualisasi.
“Kemenkeu di sini adalah posisinya sebagai pembuat kebijakan atau policy maker, bukan sebagai operator pasar modal,” tegas Suahasil dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (3/11/2026).
Pemisahan peran tersebut menjadi alasan Kemenkeu tidak akan ikut memiliki saham BEI. Menurutnya, pemerintah bertindak sebagai pengambil kebijakan, sedangkan BEI menjalankan fungsi sebagai operator atau lembaga komersial.
Meski tidak akan menjadi pemegang saham, Suahasil menegaskan Kemenkeu tetap mendukung reformasi pasar modal yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI. Menurutnya, dukungan pemerintah tetap diperlukan untuk memastikan agenda pembenahan pasar modal berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dukungan tersebut dilakukan melalui pemantauan dan koordinasi terhadap pencapaian target-target dalam rencana aksi reformasi pasar modal. Kemenkeu juga akan terus berkomunikasi dengan otoritas terkait dalam mengawal pelaksanaan agenda tersebut.
"Tapi kami ingin memberikan penegasan di sini bahwa Kemenkeu akan terus mendukung reformasi pasar modal yang dilakukan oleh OJK dan BEI," katanya.
Baca Juga: BEI Siap Delisting 18 Emiten pada 10 November 2026, Ini Daftarnya
Baca Juga: OJK Siapkan Bursa Mineral, Target Beroperasi 1 Januari 2027
Suahasil menambahkan, Kemenkeu bersama otoritas terkait akan terus memantau perkembangan pelaksanaan rencana aksi tersebut. Koordinasi diperlukan agar setiap target reformasi yang telah disusun dapat terus dievaluasi dan dikawal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: