Kredit Foto: Sufri Yuliardi
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap menghapus pencatatan saham atau delisting 18 emiten sekaligus pada 10 November 2026. Sejumlah perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut antara lain PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, PT Cowell Development Tbk (COWL), dan PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
BEI mengambil keputusan ini karena perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di bursa. Ada dua kondisi utama yang menjadi dasar penghapusan saham, yakni masalah serius yang mengganggu kelangsungan usaha serta penghentian sementara perdagangan saham atau suspensi dalam jangka waktu panjang.
Berdasarkan pengumuman BEI pada April 2026, delisting dapat dilakukan terhadap perusahaan yang mengalami kondisi atau peristiwa dengan dampak negatif signifikan terhadap kelangsungan bisnisnya, baik dari sisi keuangan maupun hukum. Perusahaan juga dinilai tidak menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang memadai.
Selain itu, BEI dapat menghapus saham perusahaan yang telah disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai selama sedikitnya 24 bulan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang pembatalan pencatatan dan pencatatan kembali saham di bursa.
Sebelum memutuskan delisting, BEI mengaku telah melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Emiten diberi kesempatan untuk memperbaiki kondisi bisnis dan kinerja keuangannya.
Langkah ini juga dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap investor, terutama pemegang saham yang sudah lama tidak bisa memperdagangkan sahamnya karena suspensi.
BEI sebelumnya telah menerapkan mekanisme peringatan dini dengan mengumumkan potensi delisting terhadap emiten yang sahamnya disuspensi selama enam bulan. Informasi tersebut kemudian diperbarui setiap enam bulan agar investor mengetahui perkembangan status pencatatan perusahaan.
Sebagai bagian dari proses delisting, BEI juga meminta perusahaan terkait melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback.
Batas akhir penyampaian keterbukaan informasi mengenai rencana buyback ditetapkan pada 10 Mei 2026. Sementara itu, pelaksanaan buyback diberi waktu hingga 9 November 2026, atau sehari sebelum delisting berlaku efektif.
Meski keputusan penghapusan pencatatan telah ditetapkan, perusahaan-perusahaan tersebut tetap wajib memenuhi seluruh ketentuan sebagai perusahaan tercatat hingga tanggal efektif delisting.
Baca Juga: Kementerian UMKM Saring 200 Perusahaan untuk Masuk BEI
Baca Juga: Investor Tembus 33,4 Juta, BEI Tak Mau Asal Tambah Emiten
Daftar 18 Emiten yang Akan Delisting
Dari total 18 emiten yang dijadwalkan keluar dari bursa, tujuh perusahaan masuk dalam kelompok yang telah dinyatakan pailit, yaitu:
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
Sementara itu, 11 emiten lainnya masuk dalam kelompok perusahaan yang sahamnya telah disuspensi lebih dari 50 bulan, yakni:
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
Delisting berarti saham perusahaan tidak lagi tercatat dan diperdagangkan di BEI. Namun, penghapusan pencatatan tersebut tidak otomatis menghapus kepemilikan saham investor.
Meski begitu, investor perlu memahami konsekuensinya. Setelah delisting, saham tidak lagi dapat diperjualbelikan melalui mekanisme perdagangan reguler di bursa seperti sebelumnya.
BEI menegaskan bahwa penghapusan pencatatan ini merupakan bagian dari penegakan aturan bursa sekaligus upaya melindungi investor. Keputusan tersebut diambil setelah perusahaan terkait diberi kesempatan untuk memperbaiki kondisi dan memenuhi ketentuan pencatatan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan