Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuai reaksi keras dari Mahfud MD. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu bahkan menyebut perkara tersebut sebagai salah satu kasus paling serius yang pernah terjadi di tubuh kepolisian.
"Ini kejahatan paling besar sepanjang sejarah Polri," kata Mahfud dalam video di kanal YouTube miliknya, dikutip Rabu (4/11/2026).
Mahfud mengatakan, selama ini publik mengenal sejumlah kasus besar yang melibatkan mantan pejabat teras Polri, seperti Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. Namun, menurutnya, dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto memiliki dimensi yang berbeda karena menyangkut kepala negara.
Baca Juga: Nasib Listyo Sigit Tamat? Mahfud Singgung Hukuman Mati di Kasus Penyadapan Prabowo
"Tapi sekarang ini penyadapan yang nanti ada kaitannya dengan dugaan makar. Karena yang disadap kepala negara. Nanti kita lihat perkembangannya," ujar Mahfud.
Ia juga mempertanyakan bagaimana seorang Kapolri yang saat itu masih menjabat dapat diduga melakukan penyadapan terhadap presidennya sendiri. Mahfud menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele dan harus ditangani secara serius.
"Rakyat Indonesia tersinggung dan marah. Itu suatu kejahatan yang sangat biadap terhadap negara ini. Oleh sebab itu ini harus diseriusi," ungkap Mahfud.
Diketahui, kasus tersebut menyeret tiga petinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Selain Listyo Sigit Prabowo, dua nama lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Kabareskrim Polri Irjen Asep Safrudin menyatakan ketiganya telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Bocoran Kasus Penyadapan Prabowo, Jejaknya Disebut Sampai Solo!
Terungkapnya perkara ini bermula dari laporan seorang anggota polisi pada 30 Oktober 2026. Pelapor mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS). Proses tersebut diduga dilakukan tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, dan tanpa keterkaitan dengan penegakan hukum.
Sasaran penyadapan diduga tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Tak berhenti di situ, sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri