Nasib Listyo Sigit Tamat? Mahfud MD Singgung Hukuman Mati di Kasus Penyadapan Prabowo
Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah jenderal terus menjadi sorotan. Kali ini, Mahfud MD menyinggung kemungkinan adanya unsur makar hingga ancaman hukuman mati dalam perkara tersebut.
Dalam podcast Terus Terang yang dipandu Rizal Mustary dan disiarkan melalui kanal YouTube Mahfud MD, mantan Menko Polhukam itu menyebut perkara penyadapan Prabowo sebagai peristiwa besar karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian.
“Hari ini ada peristiwa besar. Pemimpin tertinggi Polri dan beberapa pemimpin lainnya yang juga di jabatan tinggi perwira tinggi itu dinyatakan sebagai tersangka dalam satu tindak pidana,” kata Mahfud mengawali pembahasannya.
Baca Juga: Mahfud Ungkap Bocoran Kasus Penyadapan Prabowo, Jejaknya Disebut Sampai Solo!
Ia kemudian mengulas sejumlah pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka. Di antaranya Pasal 258 KUHP baru yang berkaitan dengan ancaman terhadap keamanan melalui penyadapan, Pasal 332 dengan ancaman pidana 6 tahun, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Di situ kan nggak ada makar, Pak?” tanya Rizal.
“Ya, nggak ada. Belum ada,” jawab Mahfud.
Meski demikian, Mahfud tidak menutup kemungkinan dugaan makar dapat muncul jika melihat latar belakang dan tujuan dari tindakan yang dipersoalkan. Ia mengingat pernyataan seorang jenderal bintang tiga yang menyebut aksi penyadapan tersebut sebagai “pengkhianatan terhadap negara yang paling jelek sepanjang sejarah”.
Mahfud juga menghubungkan persoalan itu dengan peristiwa pada 2024. Saat itu, Bu Koni yang diduga menyebut bahwa Jokowi mengatakan Prabowo hanya diberi waktu 2 tahun harus pergi ke Rusia karena dikejar-kejar.
Dari rangkaian peristiwa tersebut, Mahfud menduga ada tujuan yang lebih serius di balik tindakan penyadapan. “Jadi kira-kira memang tujuannya agak-agak makar,” sebut Mahfud.
Ia pun mengingatkan bahwa ancaman pidana untuk tindak makar dapat berujung pada hukuman paling berat, yakni hukuman mati.
Baca Juga: Mahfud MD: Kasus Sadap Prabowo Kejahatan Terbesar dalam Sejarah Polri
Diketahui, kasus tersebut menyeret tiga petinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Selain Listyo Sigit Prabowo, dua nama lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Irjen Asep Safrudin menyatakan ketiganya telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terungkapnya perkara ini bermula dari laporan seorang anggota polisi pada 30 Oktober 2026. Pelapor mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS). Proses tersebut diduga dilakukan tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, dan tanpa keterkaitan dengan penegakan hukum.
Sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri