Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gibran Tak Kunjung Mundur, Eks Wamenkumham: Ini Pembangkangan

        Gibran Tak Kunjung Mundur, Eks Wamenkumham: Ini Pembangkangan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya terus bermunculan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait dokumen penyetaraan pendidikan SMA miliknya. 

        Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengatakan hingga kini Gibran belum menunjukkan tanda-tanda akan mengundurkan diri meskipun telah ada putusan dari dua lembaga peradilan tersebut. 

        Ia pun menilai sikap Gibran yang tetap bertahan sebagai wapres sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. 

        Baca Juga: Mahfud MD Desak Kelanjutan Kasus Gibran: Saya Berharap Hukum Pidananya Ditegakkan

        "Langkah yang sekarang ditunjukkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tetap dalam tanda kutip tidak berkenan mundur, maka itu adalah pembangkangan terhadap konstitusi," kata Denny kepada wartawan, dikutip Rabu (4/11/2026).

        Menurut Denny, kedua putusan tersebut menunjukkan adanya persoalan pada pemenuhan syarat pendidikan SMA Gibran. Ia berpandangan, konsekuensi dari putusan itu seharusnya menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan Wakil Presiden.

        "Tidak mundur dari posisi wakil presiden padahal dua mahkamah sudah dalam posisi satu garis menyatakan dia tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden, itu saya ulangi adalah pembangkangan terhadap konstitusi," ujarnya.

        Sebagai informasi, MA pada 30 Oktober lalu mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran. Dalam putusannya, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

        Sebelumnya, MK juga mengeluarkan putusan pada 6 Oktober. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan dokumen pendidikan setara SMA milik Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: