Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nomor Prabowo Diduga Disadap Lewat Sistem LIMS, Begini Cara Kerja Teknologi Penyadapan Polri

        Nomor Prabowo Diduga Disadap Lewat Sistem LIMS, Begini Cara Kerja Teknologi Penyadapan Polri Kredit Foto: Unsplash/ Jonas Leupe
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dilakukan melalui Lawful Interception Management System (LIMS).

        Sistem yang seharusnya digunakan untuk menjalankan penyadapan secara sah itu diduga dioperasikan tanpa memenuhi prosedur hukum.

        Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Selain nomor telepon Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, politikus, tokoh media, organisasi masyarakat, aktivis LSM, hingga pengusaha juga disebut menjadi sasaran.

        Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026), Asep menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

        Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat perintah penyelidikan atau penyidikan maupun lampiran laporan polisi. Sejumlah nomor telepon kemudian dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi.

        Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan atas perintah tersangka untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

        Kasus ini mulai diproses setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

        Dalam penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Barang bukti yang disita meliputi 11 telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk. Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

        Baca Juga: Mahfud Ungkap Bocoran Kasus Penyadapan Prabowo, Jejaknya Disebut Sampai Solo!

        Apa Itu LIMS dan Bagaimana Cara Kerjanya?

        Lawful Interception Management System atau LIMS merupakan sistem untuk mengelola proses penyadapan komunikasi secara sah melalui jaringan telekomunikasi.

        Teknologi ini berfungsi mengatur seluruh tahapan penyadapan, mulai dari pemeriksaan permohonan, pengelolaan target, pengaktifan pemantauan, hingga penyaluran hasil sadapan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

        Berdasarkan standar European Telecommunications Standards Institute (ETSI), lawful interception merupakan tindakan penyadapan yang dilakukan operator jaringan atau penyedia layanan berdasarkan ketentuan hukum.

        Melalui mekanisme tersebut, penyedia layanan mengumpulkan informasi komunikasi dari target yang telah mendapatkan persetujuan penyadapan, kemudian menyerahkannya kepada lembaga penegak hukum melalui jalur khusus.

        Artinya, LIMS bukan sekadar perangkat untuk mendengarkan percakapan telepon. Sistem ini juga mengelola proses administrasi, pemantauan, pengamanan, dan distribusi informasi hasil penyadapan.

        Standar ETSI TS 104 007 mengatur arsitektur dan fungsi dalam sistem lawful interception, termasuk mekanisme pengelolaan izin, identifikasi target, pengambilan informasi, hingga penyerahan hasil pemantauan.

        Sementara itu, European Parliamentary Research Service (EPRS) dalam kajiannya pada 2025 menjelaskan bahwa penyadapan resmi dapat mencakup isi komunikasi maupun metadata, bergantung pada teknologi dan metode yang digunakan.

        Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Tersangka, Yusril: Bukan Terkait Makar

        Nomor Telepon hingga Alamat IP Bisa Menjadi Target

        Dalam pengoperasiannya, LIMS terlebih dahulu menerima permintaan penyadapan dari lembaga yang berwenang.

        Permintaan tersebut harus melalui pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur operasional.

        Tahap ini mencakup verifikasi izin, identitas perkara, persetujuan, serta batas waktu pelaksanaan penyadapan.

        Setelah memperoleh persetujuan, target diidentifikasi menggunakan informasi teknis. Identitas yang dapat digunakan antara lain nomor telepon, International Mobile Subscriber Identity (IMSI) yang tersimpan pada kartu SIM, alamat IP, akun email, hingga identitas perangkat.

        Selanjutnya, sistem menghubungkan target dengan elemen jaringan operator telekomunikasi. Mekanisme ini dapat diterapkan pada berbagai layanan, mulai dari jaringan seluler, telepon kabel, internet pita lebar, hingga Voice over Internet Protocol (VoIP).

        Hasil penyadapan tidak hanya berupa percakapan atau pesan yang dikirimkan target. Sistem juga dapat mengumpulkan informasi mengenai aktivitas komunikasi dan data teknis lainnya.

        ETSI membagi hasil penyadapan menjadi dua kategori utama.

        Pertama, Intercept Related Information (IRI), yaitu informasi yang berkaitan dengan aktivitas komunikasi target, tetapi bukan isi percakapan. Data ini dapat mencakup informasi layanan telekomunikasi dan metadata.

        Kedua, Content of Communication (CC), yakni isi komunikasi yang dipertukarkan antara dua pengguna atau lebih. Contohnya percakapan telepon maupun komunikasi lain yang ditransmisikan melalui jaringan.

        Tiga Jalur Pengiriman Hasil Sadapan

        Dalam arsitektur lawful interception yang ditetapkan ETSI, terdapat beberapa komponen yang mengatur proses pengambilan dan pengiriman data.

        Informasi IRI dan CC pertama kali dikumpulkan melalui Internal Interception Function (IIF), yaitu fungsi penyadapan yang berada di dalam jaringan operator.

        Data tersebut kemudian diteruskan melalui Mediation Function untuk diproses sebelum dikirimkan ke fasilitas pemantauan aparat penegak hukum.

        Proses penyerahan informasi menggunakan tiga jalur utama, yaitu:

        1. HI1: Jalur administrasi untuk menyampaikan permintaan dan pengelolaan otorisasi penyadapan kepada operator.

        2. HI2: Jalur untuk mengirimkan informasi terkait penyadapan atau IRI.

        3. HI3: Jalur untuk menyalurkan isi komunikasi atau CC kepada fasilitas pemantauan aparat berwenang.

        ETSI juga mengatur pemisahan antara jalur administrasi dan proses teknis di dalam jaringan. Aparat penegak hukum tidak boleh memiliki akses langsung terhadap fungsi switching maupun kendali perangkat jaringan operator.

        Pemisahan tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan penyadapan hanya berjalan sesuai persetujuan yang sah.

        Baca Juga: Listyo Sigit Hapus Hasil Sadapan Presiden Prabowo, Penyidik Sita Empat Flashdisk

        Akses LIMS Harus Terbatas dan Tercatat

        Karena mengelola informasi komunikasi yang sensitif, LIMS dilengkapi mekanisme pengamanan untuk membatasi akses pengguna.

        Salah satunya melalui Role-Based Access Control (RBAC), yakni sistem pembatasan akses berdasarkan jabatan dan kewenangan masing-masing personel.

        Dengan mekanisme tersebut, hanya petugas yang mendapatkan otorisasi yang dapat mengelola permintaan penyadapan maupun mengakses informasi di dalam sistem.

        Selain itu, setiap aktivitas pengguna harus tercatat dalam log audit. Catatan tersebut mencakup proses persetujuan, perubahan konfigurasi, pengelolaan target, hingga pengiriman data hasil penyadapan.

        Pengamanan juga dilakukan melalui enkripsi dan pengendalian akses untuk memastikan informasi hanya diterima fasilitas pemantauan yang telah ditentukan.

        Dalam konteks Indonesia, ketentuan mengenai penyadapan tersebar di sejumlah peraturan perundang-undangan. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa mekanisme penyadapan harus diatur secara jelas dalam undang-undang.

        Khusus di lingkungan Polri, tata cara penyadapan diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri. Sementara itu, sektor telekomunikasi memiliki aturan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi.

        Dengan adanya mekanisme tersebut, setiap aktivitas penyadapan seharusnya memiliki dasar hukum, persetujuan, dan jejak administrasi yang dapat diperiksa.

        ETSI juga menekankan pentingnya kemampuan penelusuran aktivitas sistem. Penyimpangan dalam proses penyadapan, termasuk perubahan konfigurasi dan penghilangan data, dapat menjadi indikator adanya pelanggaran keamanan atau penyalahgunaan sistem.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Taufan Bara Mukti
        Editor: Taufan Bara Mukti

        Bagikan Artikel: