Mahfud MD Ungkap Bocoran Kasus Penyadapan Prabowo, Jejaknya Disebut Sampai Solo!
Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting negara ternyata disebut telah menjadi perbincangan sebelum diumumkan secara resmi oleh Bareskrim Polri.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap sejumlah informasi yang diklaimnya berasal dari bocoran sumber terkait penindakan terhadap mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi kepolisian.
Menurut Mahfud, kabar penindakan tersebut sudah beredar sejak Minggu malam. Informasi yang diterimanya menyebutkan sedikitnya enam perwira berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) dan Komisaris Besar (Kombes) sempat diamankan di kediaman seorang mantan petinggi kepolisian.
Baca Juga: Nasib Listyo Sigit Tamat? Mahfud Singgung Hukuman Mati di Kasus Penyadapan Prabowo
Mahfud mengungkap bahwa mantan Kapolri kemudian dijemput jajaran Bareskrim bersama Wakapolri sekitar pukul 03.00 WIB dini hari untuk dimintai keterangan. Proses tersebut berujung pada penetapan Listyo sebagai tersangka bersama dua jenderal lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Pada tahap awal, para pelaku dijerat dengan sangkaan pasal perbuatan melawan hukum yang mengancam keamanan melalui penyadapan, Pasal 332 KUHP, serta ketentuan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, Mahfud menyoroti kemungkinan adanya persoalan yang lebih serius di balik operasi intelijen tersebut, yakni dugaan tindak pidana makar.
Ia menyebut, berdasarkan bocoran yang beredar, sasaran penyadapan diduga tidak terbatas pada presiden, tetapi juga pimpinan partai politik, anggota DPR, tokoh pers, hingga penggiat masyarakat sipil. Hasil penyadapan itu pun disebut-sebut sampai ke kubu Solo.
"Dari bocoran sumber, produk final hasil penyadapan ini diduga sampai ke Solo. Sehingga apa pun langkah dan manuver yang akan dilakukan target sudah terbaca untuk dianalisis cara mengganggunya," ungkapnya.
Baca Juga: Mahfud MD: Kasus Sadap Prabowo Kejahatan Terbesar dalam Sejarah Polri
Mahfud menilai, apabila penyadapan itu memang memiliki motif untuk menggoyang legitimasi kepemimpinan nasional secara melawan hukum, aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan penerapan pasal makar.
Terlepas dari itu, Mahfud menyampaikan apresiasi terhadap kepemimpinan Polri saat ini di bawah Kapolri Suyudi. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan konsistensi dalam menjalankan mandat Presiden Prabowo untuk membenahi institusi kepolisian.
Ia juga menyinggung mutasi besar-besaran terhadap ratusan perwira yang telah bergulir dalam sebulan terakhir. Langkah itu dinilainya sebagai bagian dari upaya membersihkan institusi dari faksi-faksi berkepentingan politik maupun jaringan pelindung kejahatan.
"Kekuasaan itu berputar. Jangan pernah menyalahgunakan wewenang ketika sedang memimpin, karena hukum dan keadilan pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri," tegas Mahfud.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri