Kredit Foto: BPMI
Dewan Pembina Gibranisti, Ade Darmawan, membantah anggapan bahwa jabatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI otomatis batal setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA.
Ade menegaskan, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan Gibran didiskualifikasi atau jabatannya sebagai Wapres batal demi hukum. Pernyataan itu disampaikannya dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Selasa (3/11/2026).
“Di sinilah ketidakpahaman seseorang ketika dia menafsirkan sendiri, menelaah sendiri. Tidak ada putusan satu pun yang menyatakan bahwa jabatan wapres itu batal demi hukum. Itu yang pertama,” kata dia.
“Tidak ada putusan yang seperti itu, yang menyatakan bahwa Gibran diskualifikasi dan lain sebagainya.”
Ade mengatakan pihak-pihak yang mempermasalahkan pendidikan Gibran tetap memiliki ruang untuk menindaklanjuti putusan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dia mengingatkan agar langkah tersebut dilakukan sesuai konstitusi.
“Itu silakan saja ditindaklanjuti sepanjang konstitusional. Itu yang pertama. Yang kedua adalah ketidakpahaman seseorang yang selalu menyatakan bahwa ini ilegal dan ilegal, terus kemudian bukan wapres lagi, ini yang menjadi lucu,” ujarnya.
Terkait dampak putusan MA, Ade berpendapat surat keterangan penyetaraan pendidikan bukan satu-satunya dasar yang digunakan dalam pencalonan Gibran. Dia merujuk PKPU Nomor 19, khususnya Pasal 18 Ayat 3, serta menyebut ijazah S1 Gibran juga telah diserahkan kepada KPU.
“Jadi, intinya kalaupun suket itu 2019 itu dibatalkan, perlu saya sampaikan kepada masyarakat, bahwa bukan suket inilah yang bisa menjadikan Mas Gibran sebagai syarat, tetapi undang-undang, PKPU Nomor 19 ya, Pasal 18 Ayat 3.”
“Karena ijazah S1-nya juga disetor baik kepada KPU pada saat itu. Jadi artinya inilah yang miss kadang-kadang ya, bahwa selalu suket yang menjadi dasar, bukan itu dasarnya,” kata Ade.
Pandangan berbeda disampaikan Heriyanto, kuasa hukum penggugat surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Dalam dialog yang sama, dia menilai putusan MA memiliki dampak hukum lebih luas dibandingkan putusan MK.
“Kita kan ingin mencerdaskan masyarakat nih sekarang, Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menyebutkan bahwa keputusan tidak sah itu artinya daya laku dan daya ikatnya itu zero sejak ditetapkan. Itu jelas, keberlakuan dan daya mengikatnya beserta akibat hukumnya,” papar Heriyanto.
Dia juga merujuk ayat 4 pasal tersebut yang menurutnya mengatur pengembalian penggunaan anggaran apabila keputusan dinyatakan tidak sah.
“Itu bukan kata saya, itu kata pasal 70 Undang-Undang 30 tahun 2014. Makanya putusan Mahkamah Agung ini mempunyai daya dampak yang lebih luas dibandingkan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Baca Juga: Putusan MA Soal Suket Pendidikan Gibran, Pakar: DPR Punya Dasar untuk Memakzulkan
Heriyanto kemudian menyinggung halaman 376 putusan MK yang menurutnya menyebut tidak adanya ijazah. Dia juga menilai putusan MA memperkuat ketidakabsahan surat penyetaraan pendidikan Gibran.
“Yang kedua adalah Mahkamah Agung memperkuat, tidak ada penyetaraan. Penyetaraan itu tidak sah. Artinya pondasi Mas Gibran sebagai wakil presiden hari ini, runtuh. Selesai perdebatan kita finish. Titik begitu,” tegasnya.
“Artinya hari ini kita tidak punya wakil presiden, seperti itu.”
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: