Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Penyadapan Prabowo Terbongkar, Akbar Faizal Curiga Ada Banyak Kejahatan Listyo Sigit Lainnya

        Kasus Penyadapan Prabowo Terbongkar, Akbar Faizal Curiga Ada Banyak Kejahatan Listyo Sigit Lainnya Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politikus Akbar Faizal menyinggung kemungkinan adanya berbagai kejahatan lain yang diduga dilakukan Listyo Sigit Prabowo selama menjabat sebagai Kapolri. Ia menilai kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang kini menyeret Listyo sebagai tersangka bukan satu-satunya persoalan yang perlu menjadi perhatian.

        "Tak ada kejahatan yang sempurna. Membayangkan berapa kejahatan yang dilakukannya selama menjadi Kapolri. Berapa air mata yang tertumpah. Berapa hati yang ia tusuk dengan belati kewenangan dan pengaruhnya," tulis Akbar Faizal dalam unggahan di akun X pribadinya, Rabu (4/11/2026).

        Meski melontarkan kritik keras, Akbar tidak merinci dugaan kejahatan lain yang dimaksud. Ia hanya menggambarkan bahwa penggunaan kewenangan dan pengaruh selama Listyo memimpin Polri diduga telah menimbulkan banyak persoalan.

        Akbar bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan pengampunan kepada mantan Kapolri tersebut. Menurutnya, dugaan perbuatan Listyo merupakan pengkhianatan terhadap negara sekaligus penghinaan terhadap kemanusiaan.

        "Ini pengkhianatan terhadap negara dan penghinaan pada kemanusiaan. Dia tusuk Presiden dari belakang saat kehormatan berupa jabatan Bapak berikan kepadanya," ucap Akbar.

        Pernyataan Akbar itu muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH.

        Baca Juga: Gibran Tak Ikut Disadap Listyo Sigit, Arif Wicaksono: Ini Melecehkan Wapres!

        Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

        "Penyidik telah menetapakan 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, EH," kata Asep.

        Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya adalah Ahrie Sonta dan Eko Hadi. Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo.

        Di tengah perkembangan perkara tersebut, Akbar meminta agar pengusutan tidak hanya berfokus pada kasus penyadapan. Ia juga mendesak pembenahan di tubuh Polri untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang menurutnya diduga menjadi bagian dari jaringan mantan pimpinan institusi tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: