Mahfud Singgung Listyo Sigit, Dadan Hindayana, dan Febrie Adriansyah: Dulu Dipuji, Kini Terseret Kasus
Kredit Foto: Dok. BPMI
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti tiga nama yang menurutnya pernah mendapat kepercayaan atau pujian dari Presiden Prabowo Subianto, tetapi kemudian menghadapi persoalan hukum. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Mahfud menggunakan ketiga nama tersebut untuk mengingatkan bahwa kedekatan dengan Presiden tidak seharusnya membuat pejabat merasa kebal hukum. Ia pun meminta Prabowo lebih tegas terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran.
"Jadi jangan keterlaluan berkorupsiria dan melakukan pengkhianatan, misalnya karena merasa sok dekat dengan Presiden Prabowo. Kalau Anda keterlaluan, ditindak tegas juga kan?" kata Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd, Rabu (4/11/2026).
Salah satu nama yang disoroti Mahfud adalah Listyo Sigit. Mantan Kapolri tersebut kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo.
Mahfud mengaku tidak habis pikir dengan status hukum Listyo. Pasalnya, ia menyebut Listyo pernah menerima penghargaan Bintang Mahaputera, mendapat pujian Prabowo karena mengerahkan jajaran Polri untuk menanam jagung, bahkan pernah disebut sebagai polisi terbaik sepanjang sejarah oleh pimpinan Komisi III DPR.
Selain Listyo, Mahfud menyinggung Dadan Hindayana yang sebelumnya kerap mendapat pujian dan pembelaan dari Presiden. Namun, Dadan kemudian harus menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga: Listyo Sigit Tersangka Penyadapan, Said Didu Ungkap Rencana Terselubung Sebelum Pilpres
Nama berikutnya adalah Febrie Adriansyah. Mahfud menyebut Febrie sebagai sosok yang dikenal sebagai algojo koruptor sekaligus orang kepercayaan Prabowo, tetapi kemudian menghadapi proses hukum atas dakwaan korupsi.
Dari rangkaian contoh tersebut, Mahfud meminta Prabowo tidak ragu mengambil tindakan terhadap orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum, meskipun mereka pernah berada dalam lingkaran kepercayaan Presiden.
"Ayo, Pak Presiden, gembirakan rakyat dengan ketegasan yang lebih banyak lagi," pungkasnya.
Ketiga perkara yang disinggung Mahfud tersebut memiliki konteks hukum berbeda. Karena itu, status tersangka dalam kasus Listyo, proses hukum Dadan, dan dakwaan terhadap Febrie tidak dapat disamakan sebagai satu perkara ataupun dianggap sebagai bukti kesalahan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama