Kredit Foto: Azka Elfriza
PT FWD Insurance Indonesia Syariah resmi beroperasi sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah tersendiri pada November 2026 setelah memperoleh persetujuan pemisahan atau spin-off unit usaha syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini menambah jumlah pemain di industri asuransi jiwa syariah Indonesia.
Direktur Utama FWD Insurance, Jeffrey Woo, mengatakan pembentukan entitas khusus tersebut merupakan bagian dari strategi FWD Group untuk memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan berbasis syariah di Indonesia.
“Kami sangat senang menyambut kehadiran FWD Syariah sebagai bagian dari komitmen kami untuk memperluas akses terhadap perlindungan syariah di Indonesia. FWD Syariah menghadirkan perlindungan syariah modern untuk hidup penuh keyakinan dan kebaikan bersama, melalui solusi yang sesuai dengan prinsip syariah, dan berfokus pada kebutuhan nasabah, serta didukung oleh teknologi untuk memberikan pengalaman yang lebih mudah dan relevan,” ujar Jeffrey dalam acara peluncuran FWD Syariah di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Berdasarkan laporan keuangan unit usaha syariah PT FWD Insurance per September 2026, total aset perusahaan tercatat sebesar Rp246 miliar. Sementara itu, nilai investasinya mencapai Rp197 miliar pada periode yang sama.
Direktur Utama FWD Syariah, Ade Bungsu, mengatakan perusahaan akan mengembangkan bisnis perlindungan berbasis syariah dengan mengedepankan transparansi dan kemudahan pemahaman produk.
"Kehadiran FWD Syariah merupakan upaya kami untuk menghadirkan solusi perlindungan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Kami ingin menghadirkan perspektif baru terhadap perlindungan berbasis syariah yang modern, transparan, dan mudah dipahami, dengan tetap berlandaskan prinsip ta’awun (saling membantu)," kata Ade.
Baca Juga: Indeks Keuangan Pelajar Hanya 62,72%, FWD Insurance dan PJI Dorong Literasi Finansial Sejak Dini
Baca Juga: Survei FWD Ungkap 66% Kelas Menengah RI Impikan Stabilitas Finansial
Bersamaan dengan dimulainya operasional perusahaan, FWD juga memperkenalkan produk Asuransi Jiwa Syariah FWD Harapan. Produk tersebut menawarkan perlindungan jiwa hingga peserta berusia 100 tahun, serta manfaat tambahan untuk risiko meninggal dunia akibat kecelakaan maupun selama perjalanan ibadah haji dan umrah.
FWD Harapan memberikan santunan sebesar 300% dari nilai santunan asuransi apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan selama Ramadan. Sementara itu, santunan sebesar 200% diberikan apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan atau saat menjalankan ibadah haji dan umrah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri