Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mensesneg Ungkap Aksi Sadap Presiden oleh Listyo Sigit Cs Sudah Masuk Zona Merah Makar

        Mensesneg Ungkap Aksi Sadap Presiden oleh Listyo Sigit Cs Sudah Masuk Zona Merah Makar Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.

        Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan pemecatan tersebut dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).

        "Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo.

        Tak hanya mengumumkan pemberhentian, Prasetyo juga menilai tindakan yang diduga dilakukan Listyo dan pihak lainnya berpotensi mengarah pada perbuatan makar. Dia menyebut dugaan tersebut dapat membahayakan kepentingan serta keselamatan pimpinan negara.

        "Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujarnya.

        Meski kasus tersebut dinilai serius, Prasetyo memastikan persoalan ini tidak akan mengganggu pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

        Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo. Selain Listyo Sigit, dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

        "Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

        "Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

        Baca Juga: Soal Bintang Mahaputra Listyo Sigit, Begini Respon Istana

        Penyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026.

        "Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: