Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Presiden Prabowo Subianto belum mengambil langkah untuk mencabut tanda kehormatan Bintang Mahaputera yang diterima Listyo Sigit Prabowo. Keputusan pemerintah saat ini baru sebatas memberhentikan Listyo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, belum ada keputusan mengenai pencabutan tanda kehormatan tersebut ketika ditanya apakah Bintang Mahaputera milik Listyo juga akan dicabut menyusul pemberhentiannya dari KSP.
"Belum, belum. Sementara kita berhentikan dulu sebagai KSP, ya," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Baca Juga: Prabowo Minta Penanganan Kasus Listyo Sigit Dilakukan Secara Transparan
Sebelumnya, Prasetyo mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu pagi.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Kesekretariatan Kepresidenan.
Pemberhentian Listyo dari posisi tersebut berlangsung di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan yang tengah ditangani Kepolisian. Dalam keterangannya, Prasetyo juga menyampaikan bahwa Presiden telah memberikan arahan kepada Kapolri agar proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, sesuai peraturan perundang-undangan, dan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Meski demikian, terkait tanda kehormatan Bintang Mahaputera, Istana belum mengumumkan adanya keputusan pencabutan. Untuk sementara, langkah yang telah diambil Presiden adalah memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah
Tag Terkait: