Kredit Foto: Azka Elfriza
PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah) mengklaim telah memiliki aset jauh di atas batas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan juga menyatakan siap memenuhi ketentuan minimum permodalan industri asuransi yang akan berlaku pada 2028.
Direktur Utama FWD Syariah Ade Bungsu mengatakan pemenuhan ketentuan aset perusahaan telah mengikuti persyaratan yang berlaku pada entitas induk. Dengan kondisi tersebut, perusahaan mengklaim telah memenuhi ketentuan minimum regulator saat ini.
"Kalau total aset kita, seperti yang disampaikan, jauh di atas ketentuan minimum dari Otoritas Jasa Keuangan. Jadi, saat ini kita sudah memenuhi ketentuan tersebut," ujar Ade menjawab pertanyaan Warta Ekonomi dalam acara Grand Launching Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah FWD Syariah di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Ade menegaskan perusahaan akan terus memastikan pemenuhan persyaratan regulator dalam menjalankan kegiatan usaha asuransi syariah. Kepatuhan terhadap ketentuan permodalan menjadi salah satu perhatian perusahaan seiring penerapan regulasi baru di industri asuransi.
"Tentunya kita memastikan bahwa di tahun-tahun mendatang, seperti kita ketahui nanti juga ada ketentuan di 2028 mengenai ketentuan minimum permodalan dan semuanya, kita berkomitmen untuk senantiasa mematuhi ketentuan regulasi yang berlaku," katanya.
Berdasarkan laporan keuangan unit usaha syariah PT FWD Insurance per September 2026, total aset perusahaan tercatat sebesar Rp246 miliar. Sementara itu, nilai investasinya mencapai Rp197 miliar.
Adapun ketentuan permodalan industri asuransi diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Regulasi tersebut menetapkan perusahaan asuransi syariah wajib memiliki ekuitas minimum Rp100 miliar paling lambat 31 Desember 2026.
Sementara itu, perusahaan asuransi konvensional diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar pada tahap pertama pemenuhan ketentuan tersebut.
Ketentuan permodalan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas keuangan perusahaan asuransi agar mampu menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: