Marak WNA Buat Konten Asusila di Bali, Komdigi: Penjarakan Dulu, Jangan Cuma Deportasi
Kredit Foto: Istimewa
Maraknya penyalahgunaan destinasi wisata Bali sebagai lokasi produksi konten asusila mendapat perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selain dinilai bertentangan dengan norma hukum dan nilai budaya masyarakat setempat, praktik tersebut juga memunculkan persoalan baru terkait pengawasan ruang digital, eksploitasi seksual, hingga perlindungan anak.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Mediodecci Lustarini, menilai penanganan terhadap warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan tindak pidana pornografi perlu dilakukan secara tegas melalui proses hukum, bukan sekadar tindakan administratif keimigrasian.
“Artinya, seharusnya memang diprosesnya bukan sekadar dideportasi, penjarain dulu,” ujar Mediodecci dalam perbincangan podcast Ruang Jeda bertajuk Bali Bukan Studio: Saat Destinasi Wisata Dijadikan Set Konten Dewasa.
Baca Juga: Istana soal Aksi Listyo Sadap Prabowo: Bisa Kita Anggap Mengarah ke Makar
Menurutnya, Indonesia telah memiliki perangkat hukum untuk menindak tindak pidana pornografi, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan produksi dan distribusi konten ilegal. Karena itu, proses hukum perlu diterapkan sesuai unsur pelanggaran yang ditemukan.
Persoalan ini kembali menjadi perhatian menyusul sejumlah kasus yang melibatkan kreator konten dewasa asing di Bali.
Pada Maret 2026, Polres Badung menetapkan tiga WNA sebagai tersangka dalam perkara dugaan produksi dan penyebaran video asusila yang direkam di sebuah vila di kawasan Pererenan, Badung. Konten tersebut diketahui beredar melalui platform digital, termasuk platform berbayar.
Sebelumnya, pada Desember 2025, aparat juga memeriksa sejumlah WNA yang terkait aktivitas kreator konten dewasa Bonnie Blue.
Namun, dalam kasus tersebut, kepolisian menyatakan unsur tindak pidana pornografi tidak terbukti. Empat WNA akhirnya dideportasi terkait pelanggaran keimigrasian, setelah sebagian menjalani proses hukum pelanggaran lalu lintas.
Mediodecci menjelaskan, tingginya mobilitas wisatawan internasional menjadikan Bali sebagai ruang pertemuan berbagai latar belakang budaya dan kebiasaan. Kondisi tersebut turut membawa tantangan dalam menjaga norma dan kearifan lokal.
Di sisi lain, keberadaan vila serta penginapan privat yang dikelola secara mandiri juga menimbulkan tantangan pengawasan, terutama apabila fasilitas tersebut disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Ia mengingatkan bahwa dinamika pariwisata global tidak hanya berkaitan dengan potensi penyalahgunaan lokasi wisata untuk produksi konten ilegal, tetapi juga membuka kerentanan terhadap eksploitasi seksual anak berbasis pariwisata atau child sex tourism.
Karena itu, upaya perlindungan terhadap Bali perlu dilakukan secara lebih luas dengan melibatkan aparat penegak hukum, pengelola pariwisata, masyarakat lokal, dan penyelenggara platform digital.
Sementara itu pengelola akun media sosial Balinggi, Gede Adrian Mahaputra, mengungkapkan bahwa keresahan masyarakat Bali tidak hanya berkaitan dengan aktivitas sejumlah WNA.
Menurut Adrian, praktik komersialisasi tubuh perempuan juga ditemukan dalam konten promosi yang dibuat oleh sejumlah pelaku usaha lokal. Ia menilai penggunaan tubuh perempuan sebagai daya tarik pemasaran berpotensi menormalisasi objektifikasi dan eksploitasi perempuan di ruang digital.
Adrian menekankan pentingnya menghadirkan lebih banyak konten edukatif untuk mengimbangi dominasi konten hiburan di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Mediodecci mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam menyuarakan persoalan eksploitasi dan pelecehan seksual. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi penting karena ancaman di ruang digital dapat muncul dalam berbagai bentuk dan menyasar kelompok rentan.
Mediodecci menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai masalah pornografi. Ketika anak dilibatkan, persoalannya berkaitan dengan kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak yang membutuhkan penanganan serta perlindungan khusus.
Tantangan itu semakin kompleks karena perkembangan akses internet belum sepenuhnya diimbangi kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025 tercatat sebesar 44,53 dari skala 100. Capaian tersebut menunjukkan perlunya penguatan kompetensi digital masyarakat, terutama dalam memanfaatkan teknologi secara produktif dan aman.
Mediodecci juga menyoroti beratnya tantangan pengasuhan anak di tengah perkembangan algoritma media sosial dan kecerdasan artifisial (AI). Ia menilai orang tua tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang dibebani tanggung jawab melindungi anak dari risiko ruang digital.
“Sebenarnya saya nggak mau nyalahin orang tua juga. Karena sekarang orang tua tuh susah loh,” ujarnya. Menurutnya, perkembangan teknologi yang begitu cepat membuat pengawasan anak semakin sulit. Karena itu, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mewajibkan penyelenggara platform digital ikut bertanggung jawab terhadap keselamatan pengguna anak.
Platform harus mengidentifikasi risiko layanan yang mereka kembangkan, menyiapkan langkah mitigasi, serta menyediakan fitur keamanan yang dapat membantu orang tua melakukan pengawasan.
Mediodecci mencontohkan penggunaan fitur parental control, pembatasan waktu layar (screen time), pengaturan akses aplikasi, dan fitur safe search untuk mengurangi risiko anak terpapar konten berbahaya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa teknologi pengawasan tidak dapat menggantikan pendampingan dan komunikasi antara orang tua dengan anak.
Pencegahan menjadi semakin penting karena konten eksploitasi seksual yang telah tersebar di internet sulit dihapus sepenuhnya. Kendati suatu konten telah diblokir atau diturunkan, salinannya dapat tersimpan dan kembali disebarluaskan oleh pihak lain.“Jangan sampai kita nunggu anak jadi korban,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: