Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Sadap Prabowo Bikin Geger, DPR Ingatkan Polri Jangan Main-main!

        Kasus Sadap Prabowo Bikin Geger, DPR Ingatkan Polri Jangan Main-main! Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kini menjadi sorotan parlemen. Di tengah penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, Komisi III DPR RI mengingatkan agar proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan tanpa mengabaikan ketentuan perundang-undangan.

        Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menegaskan, ketiga prinsip tersebut harus menjadi pegangan Bareskrim Polri dalam mengusut perkara dugaan tindak pidana penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap kepala negara.

        “Yang terpenting dalam penanganan perkara ini adalah bagaimana prosesnya berjalan secara objektif, transparan, dan tentunya profesional. Kita berharap kepolisian dapat menangani perkara ini dengan baik sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bimantoro dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

        Baca Juga: Istana soal Aksi Listyo Sadap Prabowo: Bisa Kita Anggap Mengarah ke Makar

        Menurut Bimantoro, penanganan perkara tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap tahapan harus berlandaskan fakta dan alat bukti yang tersedia agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan serta menghasilkan kepastian hukum.

        Ia juga meminta seluruh pihak memberikan ruang bagi kepolisian untuk menjalankan kewenangannya. Proses hukum yang sedang berlangsung, kata dia, perlu dihormati tanpa adanya upaya mendahului hasil penyidikan.

        “Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk bekerja dan mengungkap perkara ini. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

        Sikap Bimantoro tersebut sejalan dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyatakan menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum dalam perkara ini. Ia juga meminta agar penanganannya dipercayakan kepada aparat penegak hukum.

        Baca Juga: Akbar Faizal: Listyo Sigit Tusuk Presiden dari Belakang, Jabatan Dibalas Pengkhianatan

        Bimantoro berharap penyidikan dilakukan secara cermat dan profesional. Dengan begitu, proses hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat menjaga sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

        Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, serta Eko Hadi Santoso, perwira di lingkungan Sespim Lemdiklat Polri, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

        Hingga 4 November 2026, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: