Padahal Menjabat Wapres, Gibran bin Jokowi Tak Masuk Daftar Korban Penyadapan Listyo Sigit
Kredit Foto: Istihanah
Publik dikejutkan dengan skandal mega-penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyeret Eks Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo. Namun terdapat anomali tersendiri soal target penyadapan tersebut, yang diketahui menyasar berbagai pihak termasuk sosok dari Presiden Prabowo Subianto.
Dikutip Kamis (5/11/2026) di saat operasi intelijen gelap tersebut menyasar langsung nomor telepon pribadi orang nomor satu di negara ini, daftar target operasi justru tak memunculkan nama dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: 'The Beginning of the End': Listyo Sigit dan Babak Baru Kekuasaan
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin membeberkan bahwa nomor-nomor telepon pribadi para tokoh publik secara sengaja dan ilegal dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) Polri.
Targetnya sangat luas dan sistematis, mencakup presiden, pejabat negara aktif, deretan tokoh politik, pimpinan redaksi media massa, tokoh ormas/lembaga swadaya masyarakat hingga para pengusaha kelas atas.
“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas dan para pengusaha,” tegas Asep.
Absennya Gibran dari radar penyadapan ini menjadi sorotan tajam, mengingat kepolisian memastikan bahwa operasi penyadapan ini murni didasari oleh motif kepentingan politik pihak tertentu dan sama sekali tidak berkaitan dengan tugas penegakan hukum.
Adapun tiga perwira tinggi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Listyo Sigit, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diketahui terancam hukuman 10 tahun penjara setelah berupaya menghapus berkas hasil sadapan tersebut pada bulan lalu guna menutupi jejak kejahatan mereka yang telah berlangsung sejak 2025.
Baca Juga: Nusron Wahid Disebut Lebih Kuat dan Jauh di Atas Listyo Sigit
"Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," tegas Asep.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: