Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Bisa Diperiksa dalam Skandal Penyadapan Prabowo, Yusril: Siapa Pun Bisa!

        Jokowi Bisa Diperiksa dalam Skandal Penyadapan Prabowo, Yusril: Siapa Pun Bisa! Kredit Foto: Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membenarkan bahwa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) termasuk pihak yang bisa diperiksa dalam pengusutan skandal penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

        Yusril menegaskan, penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan terhadap siapa pun apabila ditemukan fakta serta alat bukti yang cukup.

        “Ya, termasuk siapa pun. Berarti siapa pun, ya. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori mengatakan menyangka itu, menyangka ini,” kata Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

        Meski demikian, pernyataan tersebut bukan berarti Jokowi telah dinyatakan terlibat atau menjadi sasaran pemeriksaan dalam perkara tersebut. Yusril meminta semua pihak tidak berspekulasi mengenai siapa saja yang mungkin terlibat sebelum penyidik mengungkap fakta-fakta hukum.

        Dia menegaskan, penegakan hukum dalam perkara ini akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden. Karena itu, proses hukum tidak terbatas pada orang-orang tertentu selama terdapat dasar hukum dan bukti yang mencukupi.

        “Pada intinya sih siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan tentu akan dilakukan terhadap siapa pun,” ujarnya.

        Baca Juga: SBY, Megawati Diduga Ikut Disadap, Kenapa Jokowi Tidak? Tersangka Ada Orang Dekat Gibran Ternyata

        Yusril juga mengungkapkan bahwa jumlah orang yang diperiksa dalam perkara tersebut terus bertambah. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru.

        “Orang yang diperiksa bertambah, tapi belum ditetapkan statusnya. Jadi belum ada tersangka baru, tapi penyelidikan terus dilanjutkan dan saya kira mungkin hari-hari mendatang akan ada penetapan tersangka baru jika memang ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup seperti diatur dalam KUHAP,” jelasnya.

        Lebih lanjut, Yusril menyebut saksi yang telah diperiksa sejauh ini berasal dari internal Polri. Meski begitu, penyidikan masih dapat berkembang dan menjangkau pihak-pihak di luar institusi kepolisian apabila ditemukan keterlibatan berdasarkan bukti yang cukup.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: