Dino Patti Djalal Sebut Politik Durhaka Tak Selamanya Menang, Siapa Sosok Pemimpin yang Disindir?
Kredit Foto: Dok. BPMI
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal menyindir sosok pemimpin yang disebutnya melakukan politik durhaka dengan mengkhianati partai politik (parpol) yang telah mengusung dan mendukungnya. Ia juga menyinggung sikap pemimpin tersebut yang dinilai mendorong orang lain untuk melakukan hal serupa.
Namun, menurut Dino, praktik politik durhaka tersebut pada akhirnya dapat dikalahkan setelah terbongkarnya kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ada pemimpin yang gemar melakukan politik durhaka - durhaka thdp parpol yang melahirkannya, membesarkannya, mendukung programnya walaupun sering dengan berat hati & setia membelanya pada saat ia sempat terjepit dalam pemilu. Ia juga mendorong orang lain untuk durhaka," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (5/11).
"Kasus penyadapan mantan Kapolri dkk terhadap Presiden Prabowo adalah berkah yang mengingatkan bangsa kita bahwa politik durhaka tidak selamanya menang .. kebenaran selalu ada cara utk timbul, one way or another," tegasnya.
Sebagai informasi, Listyo Sigit disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Pengumuman mengenai kasus tersebut disebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin pada Selasa malam (3/11/2026).
Listyo Sigit disebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dua jenderal polisi aktif lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa melalui prosedur resmi atau illegal tapping selama periode 2025 hingga 2026.
Baca Juga: Bukan Cuma Ijazah, Gen Z Ternyata Kecewa Berat dengan Gibran karena Janji 19 Juta Lapangan Kerja
Dalam dugaan tersebut, para tersangka disebut memasukkan nomor telepon sejumlah target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) secara ilegal tanpa dilengkapi surat penyidikan.
Selain itu, pada Oktober 2026, mereka diduga memerintahkan penghapusan catatan log sistem untuk menghilangkan rekam jejak aktivitas penyadapan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: