Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dino Patti Djalal: Kasus Penyadapan Mantan Kapolri dkk Terhadap Presiden Prabowo Adalah Berkah

        Dino Patti Djalal: Kasus Penyadapan Mantan Kapolri dkk Terhadap Presiden Prabowo Adalah Berkah Kredit Foto: Lestari Ningsih
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal menilai kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan berkah bagi Indonesia.

        Menurutnya, terungkapnya kasus tersebut menunjukkan bahwa politik durhaka tidak selamanya menang. Ia mengingatkan bahwa ada sosok pemimpin yang melakukan praktik politik durhaka dengan mengkhianati partai yang telah mengusung dan mendukungnya, serta mendorong orang lain untuk melakukan hal serupa.

        "Ada pemimpin yang gemar melakukan politik durhaka - durhaka tehadap parpol yang melahirkannya, membesarkannya, mendukung programnya walaupun sering dengan berat hati & setia membelanya pada saat ia sempat terjepit dalam pemilu. Ia juga mendorong orang lain untuk durhaka," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (5/11).

        "Kasus penyadapan mantan Kapolri dkk terhadap Presiden Prabowo adalah berkah yang mengingatkan bangsa kita bahwa politik durhaka tidak selamanya menang .. kebenaran selalu ada cara utk timbul, one way or another," tegasnya.

        Sebagai informasi, Listyo Sigit disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

        Pengumuman mengenai kasus tersebut disebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin pada Selasa malam (3/11/2026).

        Listyo Sigit disebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dua jenderal polisi aktif lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

        Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa melalui prosedur resmi atau illegal tapping selama periode 2025 hingga 2026.

        Baca Juga: Akankah Demokrat Gulirkan Hak Angket untuk Gibran? Sekjen Herman Khaeron Beri Jawaban Mengejutkan

        Dalam dugaan tersebut, para tersangka disebut memasukkan nomor telepon sejumlah target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) secara ilegal tanpa dilengkapi surat penyidikan.

        Selain itu, pada Oktober 2026, mereka diduga memerintahkan penghapusan catatan log sistem untuk menghilangkan rekam jejak aktivitas penyadapan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: