Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemprov Kaltim Bongkar Risiko di Balik Usulan Karhutla Jadi Bencana Nasional

        Pemprov Kaltim Bongkar Risiko di Balik Usulan Karhutla Jadi Bencana Nasional Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengungkap alasan tidak melanjutkan usulan penetapan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan potensi berkurangnya tanggung jawab perusahaan pemegang konsesi atas kebakaran yang terjadi di wilayah pengelolaannya.

        Asisten I Pemprov Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait penanganan karhutla. Gubernur Kaltim bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tembusan kepada Presiden.

        Surat tersebut memuat berbagai tuntutan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur.

        "Surat yang ditandatangani gubernur itu berisi semua tuntutan kita terkait karhutla. Kita sampaikan ke Kemendagri dan ditembuskan kepada Presiden," ujar Firnanda, Rabu (4/11/2026).

        Ia mengatakan, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji sebelumnya juga telah berkoordinasi langsung dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta. Pertemuan tersebut turut didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, Buyung.

        Dari hasil koordinasi tersebut, Pemprov Kaltim memperoleh penjelasan mengenai konsekuensi yang mungkin muncul apabila karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional.

        Menurut Firnanda, penetapan status tersebut dikhawatirkan memberikan keringanan kepada perusahaan pemegang konsesi yang wilayahnya mengalami kebakaran. Akibatnya, perusahaan berpotensi terlepas dari kewajiban mempertanggungjawabkan kebakaran di area yang berada dalam penguasaannya.

        "Wagub sudah ke Jakarta dan menemui BNPB. Hasilnya kalau ditetapkan jadi bencana nasional, pihak perusahaan yang lahannya terbakar nanti dapat keringanan," jelasnya.

        Baca Juga: Mediasi Memanas, Sarwendah Tegas Tolak Tawaran Damai Ruben Onsu soal Utang Rp12,4 Miliar

        Firnanda menegaskan, perusahaan tetap harus bertanggung jawab apabila kebakaran terjadi di wilayah konsesi masing-masing. Karena itu, pemerintah daerah mempertimbangkan agar penetapan status bencana nasional tidak justru menghambat upaya meminta pertanggungjawaban perusahaan.

        Di sisi lain, Firnanda memaparkan bahwa luas lahan yang terbakar di Kalimantan Timur telah mencapai lebih dari 10.000 hektare.

        Dari total tersebut, sekitar 80 persen kebakaran terjadi di lahan milik masyarakat. Sementara itu, kurang dari 20 persen berada di kawasan kehutanan.

        Adapun kebakaran yang terjadi di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tercatat memiliki luasan di bawah 100 hektare.

        Terkait penanganan kebakaran di wilayah konsesi perusahaan, Pemprov Kaltim menyebut telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan. Pemerintah provinsi menyerahkan tindak lanjut penegakan tanggung jawab perusahaan pemegang konsesi kehutanan kepada kementerian tersebut sesuai kewenangannya.

        "Masalah bagaimana mereka menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan tersebut, ya kita serahkanlah pada Kementerian Kehutanan yang memang memiliki kewenangan tersebut," tutup Firnanda.

        Dengan pertimbangan tersebut, Pemprov Kaltim tidak melanjutkan dorongan penetapan karhutla sebagai bencana nasional dan memilih menekankan penanganan serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam kebakaran.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Taufan Bara Mukti
        Editor: Taufan Bara Mukti

        Bagikan Artikel: