Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mediasi Memanas, Sarwendah Tegas Tolak Tawaran Damai Ruben Onsu soal Utang Rp12,4 Miliar

Mediasi Memanas, Sarwendah Tegas Tolak Tawaran Damai Ruben Onsu soal Utang Rp12,4 Miliar Kredit Foto: Instagram/sarwendah29
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perselisihan antara Sarwendah dan Ruben Onsu terkait kewajiban pembayaran cicilan rumah senilai Rp12,4 miliar belum menemukan titik temu. Sarwendah secara tegas menolak tawaran perdamaian yang diajukan pihak mantan suaminya dalam mediasi gugatan dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penolakan tersebut muncul setelah pihak Ruben Onsu mengajukan proposal perdamaian yang meminta Sarwendah mengambil alih pembayaran sisa cicilan rumah. Tawaran itu disampaikan dengan alasan Ruben tengah mengalami kendala finansial.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan bahwa kliennya keberatan dengan usulan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan komitmen yang sebelumnya telah disampaikan pihak Ruben.

"Intinya mereka atau pihak RO menawarkan karena Ruben terkendala dengan keuangan, makanya Sarwendah dipersilakan untuk membayarkan sendiri atas asetnya. Jadi seperti itu yang mereka tawarkan," kata Jaenudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Jaenudin mengatakan, usulan tersebut telah dikomunikasikan langsung kepada Sarwendah. Setelah mempertimbangkan tawaran itu, Sarwendah memutuskan untuk menolaknya.

Menurutnya, pihak Ruben tidak seharusnya begitu saja mengalihkan kewajiban pembayaran kepada Sarwendah dengan alasan kesulitan keuangan. Terlebih, persoalan tanggung jawab pelunasan rumah sebelumnya telah dibicarakan oleh kedua belah pihak.

"Sudah jelas dan sudah dikomunikasikan dengan pihak prinsipal juga, dengan seperti itu prinsipal menolak. Artinya, pihak RO tidak konsisten dengan ucapannya," ujar Jaenudin.

Ia menambahkan, Sarwendah sebenarnya tidak mempermasalahkan apabila penyelesaian pembayaran rumah dilakukan melalui mekanisme tertentu. Namun, harus ada bentuk tanggung jawab yang jelas dari pihak Ruben.

"Bisa saja misalnya permintaan itu diserahkan ke Sarwendah untuk menyelesaikan, tapi harus ada bentuk tanggung jawabnya yang sebelumnya sudah dibahas. Jadi tidak serta-merta dengan alasan terkendala finansial menyerahkan kewajiban itu untuk diselesaikan oleh Sarwendah," jelasnya.

Penolakan tersebut juga disampaikan langsung oleh Sarwendah melalui sambungan video call dalam agenda mediasi bersama hakim mediator.

"Sarwendah sudah jelas-jelas di depan hakim melalui video call menolak tawaran itu. Karena tidak ada tanggung jawab dari pihak RO. Seolah lepas tangan: ya sudah itu aset Anda, silakan selesaikan. Hal itu tentu tidak bisa dibenarkan," pungkas Jaenudin.

Baca Juga: Sarwendah Luruskan Isu Vila Jadi Syarat Damai, Utang Ruben Onsu Rp12,4 Miliar Disorot

Perselisihan ini berawal dari gugatan perdata dugaan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu. Dalam perkara tersebut, Sarwendah turut melibatkan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) sebagai turut tergugat.

Gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kesepakatan pascaperceraian yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39. Persoalan utamanya menyangkut kewajiban pembayaran cicilan dua unit rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang menjadi agunan kredit di bank.

Total kewajiban pembayaran yang dipersoalkan mencapai Rp12,4 miliar. Pihak Sarwendah mempermasalahkan pembayaran cicilan yang disebut telah terhenti sejak akhir 2025. Kondisi tersebut dikhawatirkan berpotensi membuat aset rumah yang menjadi agunan terancam disita atau dilelang oleh pihak bank.

Di sisi lain, pihak Ruben Onsu sebelumnya menyatakan bahwa kewajiban pembayaran cicilan rumah merupakan tanggung jawab bersama hingga seluruh utang dilunasi. Kuasa hukum Ruben, Raka Kariti Suprapto, menolak anggapan bahwa kliennya menjadi satu-satunya pihak yang harus menanggung kewajiban tersebut.

Pihak Ruben juga berpendapat bahwa tidak ada ketentuan dalam Akta Nomor 39 yang secara khusus menyebut Ruben bertanggung jawab penuh atas pelunasan utang tersebut.

Mediasi kedua belah pihak dijadwalkan kembali berlangsung pada 10 November 2026. Pertemuan tersebut menjadi kesempatan lanjutan bagi Ruben dan Sarwendah untuk mencapai kesepakatan damai.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti