Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Dicecar soal Listyo Sigit di Sidang Roy Suryo: Saya Keberatan Menjawab

        Jokowi Dicecar soal Listyo Sigit di Sidang Roy Suryo: Saya Keberatan Menjawab Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang perkara pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), diwarnai perdebatan panas.

        Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, hadir langsung sebagai saksi pelapor dalam sidang dengan terdakwa Roy Suryo Notodiprojo.

        Ketegangan muncul saat tim penasihat hukum Roy Suryo menyinggung soal kepemimpinan Polri pada masa laporan tersebut dibuat. Penasihat hukum kemudian mengarah ke proses pengangkatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri saat Jokowi masih menjabat presiden.

        Mendengar ketegangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan interupsi. JPU menilai pertanyaan tersebut tidak lagi relevan dengan pokok perkara yang sedang disidangkan.

        Majelis hakim pun meminta agar jalannya persidangan tetap tertib dan sesuai dengan aturan hukum acara.

        Saat diminta tanggapan, Jokowi menyatakan keberatan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Ia menilai fakta pengangkatan Kapolri itu sudah diketahui oleh khalayak luas.

        “Saya keberatan menjawab, Yang Mulia, karena semua orang juga sudah tahu,” ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.

        Baca Juga: Roy Suryo Klaim Ada Perbedaan Ijazah Jokowi yang Ditampilkan di Sidang dan Dokumen di Polda

        Perdebatan antara penasihat hukum dan JPU sempat memanas sebelum akhirnya dapat diredam oleh majelis hakim.

        Majelis hakim mengingatkan semua pihak agar tidak memutar pertanyaan, tidak membuat keterangan menjadi rancu, serta tidak menyampaikan pernyataan bernada tinggi maupun melecehkan. Hakim juga menegaskan saksi berhak memberikan keterangan tanpa tekanan.

        “Jangan memutar pertanyaan, jangan membuat rancu, jangan juga ada kata-kata yang kencang atau melecehkan atau apa pun. Saksi juga punya hak untuk memberikan pertanyaan tanpa tekanan,” imbau majelis hakim.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
        Editor: Istihanah

        Bagikan Artikel: