Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Baleg DPR: UU Satu Data Indonesia Bukan untuk Ambil Alih Data Kementerian

        Baleg DPR: UU Satu Data Indonesia Bukan untuk Ambil Alih Data Kementerian Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) tidak dimaksudkan untuk mengambil alih atau memaksakan pengelolaan data nasional kepada satu pihak. Regulasi tersebut justru dirancang untuk menyelaraskan sistem informasi dan mempermudah pertukaran data antarlembaga melalui mekanisme interoperabilitas.

        Menurut Bob, penerapan UU SDI mengedepankan keterhubungan data agar informasi yang dimiliki masing-masing instansi dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan tanpa menghilangkan kewenangan pengelolanya.

        "Satu Data Indonesia ini tentu tidak sama sekali melakukan sebuah proses kooptasi atau pemaksaan terkait dengan bagaimana pemungutan daripada undang-undang tersebut," ujar Bob usai menghadiri Sosialisasi UU SDI di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

        Dia menjelaskan, mekanisme pertukaran data tersebut melibatkan seluruh walidata, mulai dari tingkat desa, kabupaten, provinsi, hingga kementerian dan lembaga. Setiap penyelenggara data diwajibkan melakukan penyediaan informasi secara berkala agar data yang tersedia dapat diperbarui dan dimanfaatkan lintas instansi.

        Baca Juga: Meutya: UU Satu Data Indonesia Tak Harus Pusatkan Basis Data, Kedaulatan Tetap di Tangan Pemerintah

        Menurut Bob, tujuan utama kebijakan ini bukan memusatkan pengelolaan seluruh informasi dalam satu lembaga, melainkan membuka akses pemanfaatan data melalui mekanisme bagi pakai yang terintegrasi.

        Dengan mekanisme tersebut, instansi pemerintah dapat memperoleh informasi yang lebih valid dan akurat untuk mendukung kebutuhan masing-masing, termasuk dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan program pemerintahan.

        "Bukan dikelola untuk kemudian dirumuskan tetapi dalam interoperabilitas, bagi pakai setiap kepentingan-kepentingan yang akan timbul nanti akan mendapatkan informasi yang lebih valid, lebih akuratif," jelasnya.

        Lebih lanjut, Bob menilai UU SDI menjadi jawaban atas kebutuhan tata kelola informasi nasional yang selama ini belum mendapatkan perhatian optimal. Padahal, pemanfaatan data secara maksimal diperlukan untuk mendukung pembangunan sesuai dengan potensi sumber daya yang dimiliki Indonesia.

        Dia pun menilai tidak ada kata terlambat bagi pemerintah untuk memperkuat pemanfaatan sistem digital dalam mendorong kemajuan nasional.

        Mengenai keamanan informasi, Bob menyebut pengamanan siber dan perlindungan data menjadi aspek yang harus diperhatikan dalam implementasi UU SDI. Untuk urusan tersebut, dia menunjuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai pihak yang menjalankan fungsi pengamanan melalui pemanfaatan teknologi kriptografi.

        Sementara itu, terkait konsekuensi hukum atas pelanggaran dalam penyelenggaraan data, Bob menyampaikan bahwa ketentuan sanksi pidana tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

        "Secara rinci sudah ada kalau sanksi, sanksi pidana itu kita sudah harus menganut, menyerahkan kepada KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku, ada berbagai kategori terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi," pungkas Bob.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Istihanah

        Bagikan Artikel: