Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Meutya: UU Satu Data Indonesia Tak Harus Pusatkan Basis Data, Kedaulatan Tetap di Tangan Pemerintah

Meutya: UU Satu Data Indonesia Tak Harus Pusatkan Basis Data, Kedaulatan Tetap di Tangan Pemerintah Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) tidak mengharuskan pemusatan basis data maupun pengalihan kewenangan pengelolaan data dari masing-masing instansi pemerintah.

Menurutnya, prinsip data remains at source tetap menjadi landasan dalam membangun keterhubungan antarsistem pemerintahan. Dengan demikian, setiap instansi tetap bertanggung jawab atas kualitas, pemutakhiran, dan validitas data yang dikelolanya.

"Undang-Undang SDI menegaskan bahwa interoperabilitas tidak mengharuskan pemusatan basis data maupun pengalihan kewenangan pengelolaannya. Prinsip data remains at source tetap dijunjung tinggi. Artinya setiap instansi tetap dan perlu bertanggung jawab atas kualitas, atas pemutakhiran data, dan validitas data yang dikelolanya masing-masing," ujar Meutya dalam sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia, Kamis (5/11/2026).

Meutya mengatakan, interoperabilitas menjadi salah satu prasyarat utama dalam pelaksanaan UU SDI. Melalui prinsip tersebut, data yang telah tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang berwenang tanpa membebani masyarakat dengan proses administrasi berulang.

"Kami di Kemkomdigi tugasnya paling utama ada satu, yaitu keterhubungan. Jadi tugasnya adalah menghubungkan data-data," katanya.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Atur Standar Data Nasional

Dia menjelaskan, keterhubungan data antarlembaga diharapkan dapat memangkas kebutuhan masyarakat untuk berulang kali mengurus administrasi dan mendatangi berbagai instansi. Dengan begitu, waktu dan tenaga yang sebelumnya tersita untuk urusan administratif dapat dialihkan ke kegiatan yang lebih produktif.

Namun, Meutya mengingatkan bahwa penerapan interoperabilitas membutuhkan keseragaman standar pertukaran data antarkementerian dan lembaga (K/L). Hal tersebut mencakup kesamaan definisi, pengaturan metadata, penggunaan kode referensi yang seragam, hingga standardisasi pengamanan dan pengendalian akses data.

Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Komdigi menyiapkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang ditopang oleh infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP).

Ketiga infrastruktur tersebut menjadi fondasi dalam menghubungkan sistem pemerintahan sehingga implementasi UU SDI dapat berjalan secara konsisten.

Di luar kesiapan infrastruktur, Meutya menilai keselarasan regulasi juga menjadi tantangan penting. Pelaksanaan UU SDI harus berjalan beriringan dengan ketentuan yang telah berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta berbagai regulasi sektoral lainnya.

"Pelaksanaan Undang-Undang SDI harus sejalan, selaras, dan saling memperkuat dengan kerangka undang-undang yang sudah ada sebelumnya, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta berbagai regulasi sektoral lainnya," ungkap Meutya.

Keselarasan tersebut diperlukan agar setiap instansi memiliki pemahaman yang jelas mengenai hak akses, tujuan penggunaan data, hingga batas tanggung jawab dan kewenangan masing-masing.

Lebih lanjut, Meutya menekankan bahwa kedaulatan data nasional harus tetap menjadi perhatian dalam implementasi UU SDI. Menurutnya, kepastian hukum menjadi fondasi untuk memastikan pemerintah memiliki kendali terhadap pemanfaatan data, tanpa mengabaikan perlindungan privasi masyarakat.

"Kedaulatan data sebagai kemampuan mengendalikan pemanfaatan. Kepastian hukum juga menjadi fondasi penting dalam menjaga kedaulatan data nasional yang diatur oleh Undang-Undang SDI," jelasnya.

Dia menambahkan, kedaulatan tersebut perlu diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan data, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data.

Aspek lain yang turut diperhatikan meliputi lokasi penyimpanan, yurisdiksi, dan kendali atas pemrosesan data. Dengan demikian, penguasaan negara atas data tetap harus berjalan seiring dengan perlindungan privasi masyarakat.

Dalam implementasinya, penyelenggara sistem elektronik, khususnya di lingkup pemerintahan, juga memiliki peran penting untuk menerjemahkan kebijakan tersebut menjadi layanan digital yang andal, aman, dan berkelanjutan.

Setiap instansi diminta menetapkan penanggung jawab, menerapkan standar interoperabilitas, serta memperjelas kedudukannya sebagai pengendali atau prosesor data pribadi. Pembagian kewenangan dan tanggung jawab tersebut diperlukan agar pemerintah tetap memiliki kendali atas data nasional.

Untuk memperkuat aspek keamanan, Meutya menyebut Komdigi memprioritaskan penerapan infrastruktur kriptografi, sertifikat digital, serta audit keamanan yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kesiapan penanganan insiden siber juga menjadi bagian dari penguatan tersebut. Seluruh sistem pengamanan, menurutnya, harus didukung mekanisme yang telah teruji.

Sementara itu, dari sisi operasional, koordinasi lintas instansi perlu diperkuat melalui pembagian tugas yang jelas. Pemerintah juga perlu memastikan kualitas data terjaga dari hulu hingga hilir, termasuk pada tingkat desa dan kelurahan, dengan menyediakan mekanisme koreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian data.

"Koordinasi lintas instansi perlu diperkuat dengan pembagian tugas yang jelas. Dan terakhir, kualitas data harus diperkuat dari hulu ke hilir, bahkan hingga tingkat desa dan kelurahan yang turut disertai dengan mekanisme koreksi data," tutup Meutya,

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Istihanah