Program Koperasi Desa Merah Putih Digugat ke MK, Dinilai Abaikan Musyawarah Desa dan Bebani Keuangan
Kredit Foto: Ist
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Perkara Nomor 399/PUU-XXIV/2026.
Para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Desa, UU Perkoperasian, serta UU Keuangan Pusat dan Daerah karena dinilai mengabaikan hak demokratis masyarakat desa.
Kuasa Hukum Pemohon, Agil Oktaryal, menyatakan bahwa pelaksanaan program KDKMP terkesan dipaksakan karena masyarakat diarahkan untuk menyetujuinya tanpa melalui mekanisme musyawarah desa yang sah.
"Musyawarah Desa penting untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan desa ditentukan berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan arahan pemerintah pusat," ujar Agil di hadapan Majelis Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta.
Menurut Agil, penetapan target dan tahapan program secara terpusat membuat pembentukan KDKMP lebih mengutamakan target pemerintah ketimbang aspirasi warga.
Ia menegaskan, desa dan koperasi seharusnya berkembang berdasarkan kebutuhan lokal secara demokratis, bukan sekadar memenuhi target administratif.
Selain itu, pemohon juga menyoroti potensi pengalihan beban pembiayaan program pusat ke dana desa.
Hingga kini, belum ada kejelasan regulasi mengenai jangka waktu pelaksanaan, batas waktu kewajiban, serta mekanisme pengakhiran tanggung jawab pendanaan KDKMP.
Pemohon mendesak agar pendanaan program penugasan pusat dirumuskan sebagai komponen tersendiri agar tidak menggerus alokasi Dana Desa yang diperuntukkan bagi prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat