Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RUU Perampasan Aset Bakal Tegaskan Hukuman Mati bagi Koruptor, Ini Penjelasan DPR

        RUU Perampasan Aset Bakal Tegaskan Hukuman Mati bagi Koruptor, Ini Penjelasan DPR Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan memuat penegasan mengenai penerapan hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu.

        Habiburokhman mengatakan ketentuan tersebut akan diselaraskan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

        Hukuman mati memang masih diakui dalam sistem hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2026.

        "Iya, juga ada penegasan bahwa undang-undang ini nanti akan menegaskan bahwa memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang dikenakan hukuman mati," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

        Ia menegaskan, keberadaan hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia tidak dihapus. Karena itu, RUU Perampasan Aset nantinya akan memperjelas penerapan ketentuan tersebut dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang sudah ada.

        Habiburokhman menyebut penerapan hukuman mati akan memiliki kriteria khusus. Salah satu kondisi yang berpotensi menjadi pertimbangan adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam situasi bencana.

        "Iya nanti, apakah terjadi di dalam situasi bencana dan lain sebagainya itu kurang lebih ya," ujarnya.

        Sementara itu, pembahasan RUU Perampasan Aset mulai memasuki tahap lanjutan setelah pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

        Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dibedah, Advokat Soroti Pasal yang Dinilai Rawan

        Penyerahan DIM tersebut dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, antara lain Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto, serta Wakil Menteri Keuangan Juda Agung.

        Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah menyambut baik pembahasan RUU tersebut bersama DPR untuk mendalami seluruh materi yang diatur di dalamnya.

        Pemerintah mengajukan delapan poin utama dalam DIM RUU Perampasan Aset. Salah satunya memperjelas cakupan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi maupun kejahatan lainnya.

        Selain itu, pemerintah mengusulkan penyelarasan mekanisme perampasan aset melalui putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap maupun tanpa putusan pidana terhadap pelaku, dengan kriteria yang jelas dan terukur.

        Poin lainnya mencakup penguatan prosedur hukum mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan hingga pelaksanaan putusan. Pemerintah juga menekankan perlindungan hak asasi manusia serta hak pihak ketiga yang beriktikad baik, termasuk mekanisme keberatan dan ganti kerugian.

        DIM tersebut turut mengatur pembentukan badan pengelola aset tindak pidana yang bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengawasan juga akan diperkuat melalui Badan Pengawas Perampasan Aset.

        Pemerintah turut mengusulkan sistem pengelolaan aset berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan berbagai lembaga terkait, serta memastikan kesiapan anggaran, regulasi teknis, dan kelembagaan sebelum undang-undang diberlakukan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Taufan Bara Mukti
        Editor: Taufan Bara Mukti

        Bagikan Artikel: