Buruh Jabar Demo Tuntut UMP 2027 Rp4,12 Juta, Desak Dedi Mulyadi Penuhi 100 Persen KHL
Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat mendesak Gubernur Dedi Mulyadi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 sebesar Rp4.122.871. Angka tersebut merupakan 100 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi dasar tuntutan para pekerja.
Desakan itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (5/11/2026). Para buruh menilai upah minimum yang berlaku saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.
Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Supriyadi Pyong, mengatakan aksi tersebut menjadi awal perjuangan buruh dalam mengawal penetapan upah tahun depan. Gerakan serupa juga dilakukan buruh di berbagai provinsi di Indonesia.
"Hari ini adalah awal permulaan perjuangan upah kita tahun 2027," ujar Supriyadi.
Menurut Supriyadi, terdapat kesenjangan antara upah minimum yang diterima pekerja dengan kebutuhan hidup layak. Dia menyebut UMP Jawa Barat 2026 hanya sekitar Rp2,3 juta, sedangkan kebutuhan hidup layak pekerja mencapai Rp4,12 juta.
"Kita minta agar Gubernur menetapkan Upah 2027 terkait UMP sebesar 100 persen KHL," katanya.
Selain menuntut UMP sebesar 100 persen KHL, FSPMI Jawa Barat juga mengusulkan kenaikan upah sekitar 7,5 hingga 9,5 persen. Perhitungan tersebut didasarkan pada Indeks Harga Konsumen (IHK), pertumbuhan ekonomi, dan faktor alfa.
FSPMI juga meminta pemerintah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Khusus UMSP, buruh mengusulkan besarannya 5 persen lebih tinggi dibandingkan UMP Jawa Barat.
Jika tuntutan UMP sebesar 100 persen KHL tidak terpenuhi di tingkat provinsi, FSPMI menyatakan akan mendorong kenaikan upah melalui penetapan UMK dan UMSK di masing-masing daerah.
Para buruh berharap pemerintah mempertimbangkan tuntutan tersebut dalam proses penetapan upah minimum 2027. Mereka menilai pemenuhan kebutuhan hidup layak harus menjadi perhatian dalam menentukan besaran upah pekerja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: