Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Geng Solo Dikaitkan dengan Kasus Penyadapan Prabowo yang Melibatkan Listyo Sigit, Ini Respons Jokowi

        Geng Solo Dikaitkan dengan Kasus Penyadapan Prabowo yang Melibatkan Listyo Sigit, Ini Respons Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden ke-7 RI Joko Widodo merespons namanya yang ikut dikaitkan dengan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

        Namun, Jokowi memilih tidak banyak berkomentar dan meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

        Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

        "Kita semuanya ikuti proses hukum yang ada," ujar Jokowi.

        Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga memberikan jawaban singkat ketika ditanya mengenai dugaan makar yang dikaitkan dengan kasus penyadapan tersebut.

        "Kita bersama ikuti proses hukum yang ada," katanya.

        Nama Jokowi ikut terseret dalam polemik ini karena dirinya yang melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021. Sementara dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Prabowo disebut terjadi pada periode 2025-2026.

        Dalam perkembangan kasus tersebut, Listyo yang terakhir menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) telah dicopot dari posisinya dan ditetapkan sebagai tersangka.

        Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Bakal Lawan Dugaan Makar di Balik Kasus Penyadapan Prabowo

        Selain Listyo, polisi juga menetapkan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

        Berdasarkan temuan awal penyidik, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Prabowo.

        Sejumlah pihak lain juga disebut menjadi korban, mulai dari menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.

        Para tersangka dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara, serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

        Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyebut tindak pidana dalam kasus tersebut sebagai bentuk makar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Taufan Bara Mukti
        Editor: Taufan Bara Mukti

        Bagikan Artikel: