Ditjen Dukcapil Kemendagri Perbarui Aplikasi IKD, Kini Ada Fitur Lupa PIN dan Pemindai KTP
Kredit Foto: Istimewa
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memperbarui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ke versi 2.1.1.
Pembaruan ini menghadirkan fitur pemulihan PIN secara mandiri dan teknologi pemindai karakter otomatis atau optical character recognition (OCR) untuk mempercepat pengisian data pengguna.
Ketua Tim Teknis Pengembangan Sistem dan Aplikasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Hafidz, mengatakan fitur tersebut dikembangkan untuk mengatasi kendala masyarakat yang kesulitan mengakses akun IKD karena lupa PIN.
Menurut Hafidz, sebelumnya pengguna kerap membutuhkan waktu dan bantuan untuk memulihkan akun yang terkunci akibat lupa kode pengaman.
"Melalui fitur Lupa PIN, masyarakat kini bisa memulihkan akses mandiri secara langsung di dalam aplikasi. Pengguna tidak perlu lagi mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat hanya untuk mengaktifkan kembali akun yang terkunci," kata Hafidz di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Selain pemulihan PIN, pembaruan IKD versi 2.1.1 juga dilengkapi teknologi OCR pada formulir biodata. Teknologi ini memungkinkan aplikasi membaca teks pada KTP elektronik secara otomatis untuk mengisi data pengguna.
Dengan fitur tersebut, masyarakat tidak perlu mengetik ulang seluruh informasi kependudukan secara manual. Proses ini juga ditujukan untuk mengurangi risiko kesalahan penulisan data.
Fitur OCR dapat digunakan oleh pendaftar baru maupun masyarakat yang berganti perangkat seluler. Sistem akan memindai informasi pada dokumen fisik dan menyalinnya ke dalam aplikasi.
Hafidz menegaskan, kedua fitur tersebut dikembangkan untuk mengurangi hambatan teknis dalam penggunaan identitas kependudukan digital.
"Fitur Lupa PIN dan OCR kami hadirkan untuk memotong birokrasi teknis. Kami ingin memastikan masyarakat dapat mengelola identitas digital mereka dengan mandiri, aman, dan tanpa kendala kerumitan pengisian data," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Nuh Al Azhar, mengatakan pengembangan fitur IKD merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas layanan publik berbasis digital.
Menurut dia, aplikasi identitas kependudukan digital perlu terus dikembangkan agar lebih mudah digunakan oleh masyarakat.
"Identitas kependudukan digital harus adaptif dan ramah pengguna. Kami terus memperkuat infrastruktur teknologi IKD agar transformasi digital ini benar-benar memberi kemudahan nyata bagi seluruh lapisan masyarakat," kata Nuh Al Azhar.
Ditjen Dukcapil mengimbau masyarakat untuk memeriksa dan memperbarui aplikasi IKD ke versi terbaru melalui toko aplikasi resmi di perangkat masing-masing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: