Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kemendagri Klarifikasi Soal Larangan Fotokopi KTP, Ternyata Begini Faktanya

Kemendagri Klarifikasi Soal Larangan Fotokopi KTP, Ternyata Begini Faktanya Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Belakangan ini masyarakat dibuat bingung setelah muncul anggapan bahwa KTP elektronik (e-KTP) tidak boleh difotokopi dan tak perlu lagi diserahkan saat mengakses layanan publik. Informasi tersebut ramai beredar dan memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan e-KTP.

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa e-KTP hingga saat ini masih tetap menjadi identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai layanan administrasi maupun pelayanan publik.

Menurut Teguh, masyarakat masih diperbolehkan menunjukkan maupun menyerahkan e-KTP untuk keperluan verifikasi identitas sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga meluruskan soal fotokopi e-KTP yang belakangan menjadi perdebatan. Teguh menegaskan penggunaan fotokopi KTP elektronik pada prinsipnya masih diperbolehkan selama memang dibutuhkan untuk pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab.

“Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (12/5).

Namun demikian, penggunaan dan penyimpanan fotokopi e-KTP tetap harus memperhatikan aspek keamanan data pribadi masyarakat. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Untuk memperkuat perlindungan data masyarakat, Ditjen Dukcapil mengaku terus melakukan inovasi serta penguatan sistem pelayanan administrasi kependudukan.

“Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” terang Teguh.

Saat ini, Ditjen Dukcapil diketahui telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna data kependudukan, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia.

Kerja sama tersebut dilakukan melalui berbagai metode akses dan verifikasi data modern, mulai dari card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Baca Juga: e-KTP Hilang Tak Lagi Gratis? Usulan Denda Bikin Warga Deg-degan

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tak Lagi Wajib KTP Pemilik Lama

Karena itu, Dukcapil juga terus mendorong proses verifikasi dan validasi data kependudukan dilakukan secara elektronik dan digital agar lebih aman serta efisien.

Di sisi lain, Ditjen Dukcapil turut menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi sebelumnya yang dianggap belum cukup jelas hingga memunculkan beragam tafsir di tengah masyarakat.

Dukcapil pun menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri